BLANGPIDIE – Guna menjaga keberlangsungan ekosistem dan populasi ikan, Polres Aceh Barat Daya memerintah Bhabinkamtibmas yang bertugas di Gampong-gampong dalam wilayah hukumnya, untuk mengimbau warga agar tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun menggunakan bahan kimia.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH saat melakukan silaturrahmi dalam program Jum’at Curhat bersama aparatur Gampong di Kecamatan Blangpidie, Jum’at (13/01/2023).
Menanggapi persoalan yang disampaikan oleh salah seorang peserta dalam kegiatan tersebut, bahwa saat ini di kabupaten berjulukan Bumoe Breuh Sigupai itu, sangat marak dengan praktek menangkap ikan dengan cara menyetrum dan cara-cara lain yang melawan hukum.
“Perbuatan menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun menggunakan bahan kimia sangat dilarang atau melanggar hukum, sebagimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda lima milyar rupiah,” terang Kapolres Abdya, Dhani. CN.
Saat acara Jum’at Curhat tersebut, Kapolres Abdya juga memerintah Bhabinkamtibmas untuk dapat menyampaikan pesan ini kepada warga binaannya.
“Nanti, Bhabinkamtibmas dibantu Keuchik dan aparatur lainnya untuk menyampaikan dan memasang himbauan agar masyarakat memahami dan mengerti apa sangsi yang akan diterima para pelaku, jika menangkap ikan dengan menyetrum dan cara-cara lain yang melawan hukum,” tegas Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha.[Rusman]








