BLANGPIDIE – Seorang nelayan berinisial ED (41) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya karena diduga kedapatan menanam ganja di lingkungan rumahnya.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Harianto, SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 20:00 Wib.
ED ditangkap setelah mendapatkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Setelah menerima informasi itu, kita mendatangi rumah pelaku dan saat kita tiba disana, ED waktu itu berada di depan rumahnya sedang mencabut rumput. Melihat keberadaan pelaku, personil kita langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan penggeledahan badan. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan polisi tidak menemukan narkoba jenis apapun dari pelaku,” ungkap Hengky.
Kemudian, lanjutnya. Penggeledahan ikut disaksikan oleh aparatur gampong setempat. Setelah melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah pelaku, dari hasil pemeriksaan di lingkungan rumahnya, anggota berhasil menemukan 15 batang ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku.
‘Tak sampai disitu, pihak kita kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali berhasil menemukan barang bukti (BB) ganja sebanyak 5 batang yang ditanam ED tepat di belakang rumahnya. Saat kita tanya, pelaku mengaku bahwa semua ganja yang dia tanam di seputaran lingkungan rumahnya itu adalah milik pelaku,” kata Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku diancam akan dijerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang ED dan semua barang bukti batang ganja sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hengky Harianto, SH. MH. [Rusman]








