Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Wow, Nelayan di Abdya Tanam Ganja di Perkarangan Rumah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/01/2023
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Seorang nelayan berinisial ED (41) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya karena diduga kedapatan menanam ganja di lingkungan rumahnya.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Harianto, SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 20:00 Wib.

ED ditangkap setelah mendapatkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Setelah menerima informasi itu, kita mendatangi rumah pelaku dan saat kita tiba disana, ED waktu itu berada di depan rumahnya sedang mencabut rumput. Melihat keberadaan pelaku, personil kita langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan penggeledahan badan. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan polisi tidak menemukan narkoba jenis apapun dari pelaku,” ungkap Hengky.

Kemudian, lanjutnya. Penggeledahan ikut disaksikan oleh aparatur gampong setempat. Setelah melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah pelaku, dari hasil pemeriksaan di lingkungan rumahnya, anggota berhasil menemukan 15 batang ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku.

‘Tak sampai disitu, pihak kita kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali berhasil menemukan barang bukti (BB) ganja sebanyak 5 batang yang ditanam ED tepat di belakang rumahnya. Saat kita tanya, pelaku mengaku bahwa semua ganja yang dia tanam di seputaran lingkungan rumahnya itu adalah milik pelaku,” kata Hengky.

Atas perbuatannya, pelaku diancam akan dijerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sekarang ED dan semua barang bukti batang ganja sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hengky Harianto, SH. MH. [Rusman]

Previous Post

Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY: Jangan Terulang Lagi

Next Post

Kapolres Abdya: Pelaku Penyetruman Ikan Akan Dipidana 5 Tahun Penjara

Next Post

Kapolres Abdya: Pelaku Penyetruman Ikan Akan Dipidana 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menko Pangan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Lancar

Menko Pangan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Lancar

13/06/2026
Doto Zaini Dimakamkan di Kampung Halaman

Doto Zaini Dimakamkan di Kampung Halaman

13/06/2026
2.000 Pelajar Turun ke Jalan, Karnaval HUT Pidie Jaya Jadi Simbol Kebangkitan Pascabencana

2.000 Pelajar Turun ke Jalan, Karnaval HUT Pidie Jaya Jadi Simbol Kebangkitan Pascabencana

13/06/2026
PIP 2026 Usulan TRH Hadir untuk 8.261 Siswa Pidie, Teuku Syahwal: Investasi Terbaik adalah Pendidikan

PIP 2026 Usulan TRH Hadir untuk 8.261 Siswa Pidie, Teuku Syahwal: Investasi Terbaik adalah Pendidikan

13/06/2026
RSIA dan RSUD Meuraxa Jalin Sinergi Strategis dengan RS Mata Cicendo Bandung

RSIA dan RSUD Meuraxa Jalin Sinergi Strategis dengan RS Mata Cicendo Bandung

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Wow, Nelayan di Abdya Tanam Ganja di Perkarangan Rumah

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com