Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Honorer Aceh Utara Hanya Akan Digaji 7 Bulan pada Tahun Ini

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/01/2023
in Lintas Timur
0
Senyum Kecut ‘Para Robot’ di Kota Gemilang

LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara A Murthala, menyatakan tidak akan memecat pegawai honorernya. Namun, kemampuan keuangan Aceh Utara hanya mampu membayar gaji honorer untuk tujuh bulan selama 2023.

“Sesuai regulasi, kita masih dibolehkan menggunakan tenaga honorer hingga November 2023 ini. Jadi, keputusan pemerintah daerah, masih menggunakan tenaga honorer tahun ini,” terang A Murthala, saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Kebijakan itu diambil menyusul minimnya anggaran pemerintah daerah tiga tahun terakhir. Sejak 2021, pemerintah daerah ini hanya mampu menggaji tujuh sampai sembilan bulan gaji honorer. Tidak penuh 12 bulan selama setahun.

 “Prinsipnya kita menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Keuangan kita hanya mampu membayar gaji sampai bulan Juli 2023,” terangnya.

Sekadar diketahui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang dan tenaga bakti 1.634 orang. Kabupaten ini juga memiliki 9.406 orang dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).

Sedangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan tahun ini akan memecat 4.000 honorer karena defisit anggaran. Hingga hari ini, para honorer di Kota Lhokseumawe, belum menerima Surat Keputusan (SK) bekerja untuk tahun 2023.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Satgas PPLN untuk Pengungsi Rohingya di Aceh Segera Dibentuk

Next Post

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Kembali Raih Penghargaaan Tingkat Propinsi

Next Post

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Kembali Raih Penghargaaan Tingkat Propinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com