Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Substansi Putusan Berubah, Bivitri Minta MK Bentuk Majelis Kehormatan

Admin1 by Admin1
30/01/2023
in Nasional
0
Substansi Putusan Berubah, Bivitri Minta MK Bentuk Majelis Kehormatan

Ruang sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta – Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman segera membuat aturan pembentukan Majelis Kehormatan yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Bivitri menjelaskan upaya itu harus dilakukan merespons kekisruhan terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

“Langkah yang harus dilakukan adalah langkah administratif dari seorang Ketua MK untuk menyelesaikan kekisruhan ini. Jadi, kalau ada iktikad baik menurut saya MKMK saja dibentuk. Momentum ini sangat bisa digunakan Ketua MK,” ujar Bivitri dikutip dari YouTube Konstitusionalis Tv, Senin (30/1).

Bivitri menyatakan hal itu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK.

Bakal komposisi Majelis Kehormatan MK

Ia pun memberi catatan terhadap komposisi Majelis Kehormatan MK nantinya yang kini mengharuskan hakim aktif masuk ke dalam tim dan tidak ada unsur dari Komisi Yudisial (KY).

Bivitri mengkhawatirkan benturan kepentingan.

Hal ini berbeda sebelum UU MK direvisi di mana hakim MK tidak aktif bisa mengambil bagian dalam tim Majelis Kehormatan MK.

“Benturan kepentingan luar biasa yaitu hakim aktif. Saya ingin mendorong Ketua MK bisa mengambil terobosan-terobosan hukum untuk menambah unsur, tujuannya untuk kepercayaan masyarakat,” kata Bivitri.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya tengah mengkaji isu dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.

“Kami sedang mengkaji isu ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan oleh penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda.

Terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Warga Kota Juang Gantung Diri di Dapur Rumah

Next Post

Peran Krusial Anies di Balik Sodetan Ciliwung yang Dicap Mangkrak

Next Post
Anies Baswedan Lanjutkan Safari Politik ke Papua, Hadiri Perayaan Natal hingga Temui Relawan

Peran Krusial Anies di Balik Sodetan Ciliwung yang Dicap Mangkrak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Substansi Putusan Berubah, Bivitri Minta MK Bentuk Majelis Kehormatan

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com