Abdya- Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Larangan perangkat Gampong merangkap jabatan.
Sahar menjelaskan bahwa merujuk kepada Keputusan KPU RI Nomor : 576 dan Keputusan KPU RI Nomor : 534 memang tidak mengatur tentang aparatur Desa baik sesuai Keputusan KPU atau Juknis KPU RI.
Kalaupun ada Aparatur desa atau Tuha Peut yang masuk dalam Penyelenggara Pemilu maka sesuai dengan Surat edaran Gubernur Aceh Nomor : 414.2/350 Tanggal 09 Januari 2023 Hal Pembinaan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap Jabatan.
Dan Juga Surat PJ. Bupati Abdya Nomor 060/157 tanggal 30 Januari 2023 dan sesuai Ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh rangkap jabatan.
maka sangat jelas bahwa bagi Aparatur Desa dan Tuha Peut yang telah terlanjur menjadi Penyelenggara Pemilu maka dia harus memilih salah satu apakah dia memilih Penyelenggara Pemilu atau tetap sebagai aparatur desa dengan mengundurkan diri dari Penyelenggara Pemilu.
Sejauh ini untuk Kabupaten Aceh Barat Daya kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga masih ada Perangkat Gampong yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
Dan nanti akan kita pasti kan terlebih dahulu terkait laporan masyarakat yang masuk ke kita agar kita bisa komunikasi langsung dengan pihak KIP dan Banwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kita juga sangat berharap kepada masyarakat, jika mengetahui masih ada perangkat Gampong yang merangkap jabatan untuk segera melaporkan ke KIP atau Banwaslu dan juga bisa disampaikan kepada LSM KOMPAK agar bisa kita tindak lanjuti.








