SINABANG – Seorang remaja di Kabupaten Simeulue, Aceh, F (18) dianiaya polisi inisial Brigadir I. Pelaku telah diamankan Seksi Propam Polres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan adanya peristiwa penganiayaan itu. Dia berjanji akan memproses hukum anak buahnya.
“Saat ini yang bersangkutan (Brigadir I) sudah diamankan oleh Propam untuk diperiksa dan diproses,” katanya, Rabu (1/2).
Dia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigadir I terhadap remaja tersebut terjadi pada Minggu (29/1) malam. Korban F saat itu mengendarai sepeda motor melewati mobil pribadi yang dikendarai Brigadir I dan hampir tertabrak.
Jatmiko mengatakan, F diduga meneriaki Brigadir I dengan kata-kata yang tidak pantas. Pelaku lalu tersulut emosi dan menamparnya.
AKBP Jatmiko menyebut kedua belah pihak sempat berdamai di Polsek Simeulue Timur pada malam kejadian. Namun, keesokan harinya korban mendatangi Polres Simeulue dan membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya juga telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Dan kami menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan akan diproses sesuai prosedur. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Propam,” pungkasnya.









