MEUREUDU – Polisi Resor (Polres) Pidie jaya berhasil menangkap dua orang pencuri 1 buah moler (mesin pengaduk semen) milik aset desa, dan 1 unit becak jenis Suzuki Shogun di seputaran Gampong Mesjid Tuha, Meureudu, Pidie jaya.
Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Pidie Jaya AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. Kepada Atjehwatch.com, Jum’at, 3 Februari 2023.
Dikatakannya, kedua pencuri itu berasal dari kecamatan Meureurdu, RF Bin UD berusia 22 tahun dan Ri Bin BH berusia 50 tahun
“Pada Rabu malam, 1 Februari 2023, di seputaran Gampong Matang Wakeuh kecamatan Samalanga, Bireun, unit opsnal satreskrim Polres Pidie Jaya bersama beserta personil Polsek Meureudu telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan identitas yang tersebut di atas. Keduanya telah melakukan pencurian terhadap 1 buah moler (mesin pengaduk semen) milik Desa Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu, Pidie jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya.
Pada saat diamankan kedua pelaku tersebut, turut juga diamankan 1 unit becak jenis Suzuki yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengangkut bahan curian berupa 1 buah moler untuk dijual ke tempat penampungan yang beralamat di Seputaran Gampong Matang Wakeuh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun.
“Untuk kedua pelaku berserta dengan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie jaya guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dikenalkan Pasal 362 Jo 363 KUHP dengan maksimal 7 tahun penjara,” kata AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.[Mul]









