Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus TPA

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/02/2023
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kuasa Hukum Anas Fahruddin (Terdakwa) dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan TPA Kota Sabang Tahun 2020 setelah mendegarkan Putusan Sela (putusan sementara), perkara tersebut di lanjutkan ketahap pembuktian atau menghadirkan saksi-saksi oleh JPU Kejaksaan Negeri Sabang.

Penasihat Hukum terdakwa, meminta kepada Ketua Majelis yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, SH. MH untuk mengadirkan terlebih dahulu saksi Verbalisan baik itu penyidik melakukan penyidikan berdasarkan Nomor: Print– 03/L.1.16/Fd.1/12/2022 Tanggan 12 Desember 2022, maupun yang menandatangi Spridik tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menjelaskan alasan kenapa terlebih dahulu diperiksa Saksi Verbalisan yaitu, terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 06 Desember 2022 dengan Surat Penetapan Tersangkan Nomor: PRINT–76/L.116/Fd.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022 dan baru kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–03/L.1.16/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022, dan saksi-saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan baik itu berita acara pemeriksaan ada yang tidak untuk keadilan dan tidak berdasarkan Spridik a.n terdakwa.

“maka dalam hal tersebut, baik itu penyidik maupun yang mengeluarkan surat tersebut telah bertentangan dengan KUHAP maupun Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus,” ungkap Zulkifli, SH pada rilis yang di terima awak media ini, Kamis (16/02/2023).

Atas alasan tersebut, lanjutnya. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk waktu kapan saksi Verbalisan dihadirkan akan ditentukan nanti.

“Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan pihak kami,” pungkas Zulkifli. [Rusman]

Previous Post

Berkunjung ke MAA Abdya, Imuem Mukim di Peusijuk

Next Post

Guru Besar UIN Ar-Raniry Kembali Konsepkan Pendidikan Islami di Aceh

Next Post

Guru Besar UIN Ar-Raniry Kembali Konsepkan Pendidikan Islami di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus TPA

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com