SIGLI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh AKP Rahmat, SH, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Cot Baroh, Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, SH kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Dijelaskannya, tersangka berinisial RD (43 tahun) warga Gampong Tanoh Mirah Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie sehingga warga resah dengan aktivitas pelaku RD yang sering datang ke kecamatan Glumpang Tiga untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh AKP Rahmat, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku RD di Jalan Gampong Cot Baroh Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
“Saat ditangkap dan diperiksa di saku celana pelaku RD ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Gampong Tanoh Mirah Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kamar rumah pelaku,” kata AKP Rahmat, SH.
Dijelaskan AKP Rahmat, SH, kepada petugas pelaku RD mengaku jika barang haram itu miliknya yang didapat dari pria berinisial F yang kini masuk DPO Polres Pidie.
“Tersangka dan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,25 gram, kita amankan ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pidie.[Mul]







