Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemeriksaan Hakim MK soal Ubah Putusan Aswanto Ditunda Jadi 6 Maret

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/02/2023
in Nasional
0
Pemeriksaan Hakim MK soal Ubah Putusan Aswanto Ditunda Jadi 6 Maret

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan pada hari ini, namun batal karena dua hakim konstitusi tersebut sudah memiliki agenda lain.

“Tadinya yang mau didengar keterangannya hari ini adalah hakim Saldi Isra dan Suhartoyo. Namun, baru tadi pagi kami menerima permintaan agar dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang berbenturan,” kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).

Palguna menyebut pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi itu dijadwalkan kembali pada 6 Maret 2024. Ia berharap tidak akan ada lagi perubahan.

“Kalau tak salah jadinya 6 Maret. Semoga tidak berubah lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Palguna mengatakan pihaknya bakal fokus melanjutkan analisis dari dokumen terkait yang telah dikumpulkan.

“Agendanya diganti dengan menyusun ulang jadwal dan melanjutkan analisis dokumen,” katanya.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan MK menjalankan tugas sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.

Dari unsur hakim aktif diisi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kemudian dari tokoh masyarakat diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Kamis (9/2). Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Krak, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 dan 6 Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023

Next Post

Zelensky Pecat Komandan Pasukan Gabungan di Ukraina, Kenapa?

Next Post

Zelensky Pecat Komandan Pasukan Gabungan di Ukraina, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Para Kepala Puskesmas di Abdya Ikut Bimtek Penilaian Ketersediaan Obat

Para Kepala Puskesmas di Abdya Ikut Bimtek Penilaian Ketersediaan Obat

08/07/2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Ikut Ajang Internasional di Padang

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Ikut Ajang Internasional di Padang

08/07/2026
Buka PMB Pascasarjana, STAIN MeulabohTawarkan Tiga Program Magister Unggulan

Buka PMB Pascasarjana, STAIN MeulabohTawarkan Tiga Program Magister Unggulan

08/07/2026
Ratusan Pendonor Ramaikan Peringatan Hari Donor Darah Sedunia di PMI Kota Banda Aceh

Ratusan Pendonor Ramaikan Peringatan Hari Donor Darah Sedunia di PMI Kota Banda Aceh

08/07/2026
Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur Komitmen Pemenuhan Data SIGAP

Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur Komitmen Pemenuhan Data SIGAP

08/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com