Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tiga Terduga Penimbun Solar Diciduk Polisi di Aceh Timur

Admin1 by Admin1
04/03/2023
in Lintas Timur
0
Tiga Terduga Penimbun Solar Diciduk Polisi di Aceh Timur

3 orang ditangkap dalam kasus penimbunan solar subsidi di Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur)

Banda Aceh – Polisi menggerebek satu gudang tempat penimbunan 1,5 ton solar subsidi di Aceh Timur, Aceh. Tiga orang pelaku ditangkap salah satunya operator SPBU.

“Tiga orang kita tangkap yakni PR (20), SA (38) dan MA (29). Pelaku MA ini merupakan operator SPBU dia diduga ikut membantu tindak kejahatan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Arif mengatakan, terbongkarnya kasus penimbunan BBM subsidi itu bermula dari laporan terkait keberadaan sebuah mobil mencurigakan. Mobil Isuzu Panther berpelat BL 8199 DG yang dikemudikan PR disebut sudah bolak balik mengisi BBM di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur.

Tak lama setelah mendapatkan laporan, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Polisi menemukan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut tengah mengisi solar subsidi.

Dalam pemeriksaan, pelaku PR mengakui telah melansir BBM ke gudang milik SA. Di mobil tersebut telah diisi 73 liter minyak. Polisi kemudian menggerebek gedung SA.

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati delapan drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” jelas Arif.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain delapan drum BBM solar subsidi serta mesin pompa air.

“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Masyarakat Pusong Laporkan Pj Wali Kota Ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Next Post

Empat Kecamatan di Abdya Diterjang Banjir

Next Post

Empat Kecamatan di Abdya Diterjang Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teupin Pueraho Juara I Desa Merah Putih, Bupati Sibral: Gotong Royong Jangan Berhenti di Seremonial

Teupin Pueraho Juara I Desa Merah Putih, Bupati Sibral: Gotong Royong Jangan Berhenti di Seremonial

14/09/2026
Sanggar Cakrawala Indrapurwa Peukan Bada Tampil Memukau di Panggung Anjungan Aceh Besar pada Aceh Culinary Festival

Sanggar Cakrawala Indrapurwa Peukan Bada Tampil Memukau di Panggung Anjungan Aceh Besar pada Aceh Culinary Festival

14/09/2026
Kepala LPMPP UTU Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Wadek III FTK UIN Ar-Raniry

Kepala LPMPP UTU Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Wadek III FTK UIN Ar-Raniry

14/09/2026
Darwati A. Gani Dorong Literasi dan Daya Kritis dalam Penguatan 4 Pilar

Darwati A. Gani Dorong Literasi dan Daya Kritis dalam Penguatan 4 Pilar

13/09/2026
Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh

Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh

13/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Tiga Terduga Penimbun Solar Diciduk Polisi di Aceh Timur

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com