Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Pikir-pikir Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Ketua Panpel Arema

Atjeh Watch by Atjeh Watch
09/03/2023
in Nasional
0
Jaksa Pikir-pikir Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Ketua Panpel Arema

Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun dalam Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan kepada dua terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan.

Diketahui dua terdakwa itu, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman, mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.

Jaksa masih akan pikir-pikir selama sepekan, mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya yakni upaya banding.

“Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” kata Fathur, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Hal yang sama juga dikatakan kedua terdakwa Haris dan Suko. Mereka masih akan berdiskusi menyikapi putusan hakim itu. Termasuk soal upaya banding yang kemungkinan ditempuh.

“Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi,” kata terdakwa Haris usai sidang.

“Masih pikir-pikir, kan saya mohon keadilan,” kata Suko, senada.

Salah satu pengacara terdakwa, Eko Hendro Prasetyo mengatakan pihaknya masih bersikap pikir-pikir. Ia berpendapat kliennya itu semestinya bebas.

“Iya pikir-pikir. Kami keberatan dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kami pikir-pikir rapat sama tim dulu,” pungkas Eko.

Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama setahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut tiga tahun penjara.

Satu tersangka lain yang belum diseret ke pengadilan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya sejak Desember 2022 lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Istana Terima Surat Pengunduran Diri Zainudin Amali

Next Post

Pj Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

Next Post
Pj Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

Pj Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Jaksa Pikir-pikir Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Ketua Panpel Arema

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com