BLANGPIDIE – Dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas Pencegahan Terhadap terjadinya Pelanggaran dan Sengketa proses Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasl 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di instruksikan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmah Rusli dan Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya beserta Ketua dan Anggota Panwascam Blangpidie, diikuti PKD Gampong Mata Ie dan PKD Lhung Asan, melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di dua Gampong dalam Kecamatan Blangpidie tersebut, Kamis (09/03/2023).
“Didampingi pengawas Kecamatan Blangpidie, kami mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara,” kata Rahma Rusli.
Sasaran sosialisasi tersebut difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
“Patroli kawal hak pilih ini secara langsung dengan mendatangi beberapa rumah penyandang disabilitas yang ada di Gampong Mata Ie dan Lhung Asan Blangpidie,” imbuhnya. (Rusman)