Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Simeulue Ciduk 4 Tersangka dari Kasus Ganja Kering

Admin1 by Admin1
11/03/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Simeulue Ciduk 4 Tersangka dari Kasus Ganja Kering

Dok. Humas Polres Simeulue

SINABANG – Polres Simeulue menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pencurian handphone di Joglo Polres Simeulue, Jumat 10 Maret 2023.

 Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H Polres Simeulue, menjelaskan untuk kasus narkoba, ada 4 tersangka yang diamankan dan untuk kasus pencurian handphone ada 1 tersangka berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas.

 Pengungkapan pencurian handphone itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV , sehingga AJ berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Simeulue berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja.

 Dari pengungkapan ganja kering ini, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial KI (37thn),BH (26 thn), HA (50thn) dan IK (21thn).

 Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2.9 kilo ganja kering.

 Tersangka KI dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat(2) Jo 137 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tersangka BH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat(2) dan (1) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu miliar rupiah.

Terhadap tersangka HA dipersangkakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1)undang undang Republik Indonesia nomor  35 tahun 2009.

Sedangkan tersangka IK dipersangkakan pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor  35 tahun 2009.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Previous Post

Pj Gubernur Resmikan Masjid Bantuan Masyarakat Aceh di Mamuju Sulbar

Next Post

Iskandar Al-Farlaky Kunjungi Pj Bupati Atim di RSUZA

Next Post
Iskandar Al-Farlaky Kunjungi Pj Bupati Atim di RSUZA

Iskandar Al-Farlaky Kunjungi Pj Bupati Atim di RSUZA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KKN USK Gelar Nobar Film Edukatif untuk Tanamkan Karakter Anak di Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Gelar Nobar Film Edukatif untuk Tanamkan Karakter Anak di Cut Langien

25/07/2026
APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026
Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

25/07/2026

Terpopuler

Polres Simeulue Ciduk 4 Tersangka dari Kasus Ganja Kering

Polres Simeulue Ciduk 4 Tersangka dari Kasus Ganja Kering

11/03/2023

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com