Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedatangan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo untuk klarifikasi dan konfirmasi.
“Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi juga konfirmasi tentunya laporan kedua masih tahap penyelidikan apakah ini ada suatu tindak pidana. Tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah ini dengan prosedur KUHP berlaku,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2023.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas dan Basri mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka ke Polda tanpa undangan, karena untuk klarifikasi setelah Anastasia Pretya Amanda bersama kuasa hukumnya membuat laporan atas pencemaran nama baik.
“Sejauh ini kalau pun orang datang untuk memberikan klarifikasi tetap kami layani tentu mempercepat proses penyelidikan,” ucapnya.
Proses penyidikan masih dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat sudah masuk dalam tahap penyidikan, kata Trunoyudo, menggunakan asas yang namanya equality before the law. “Tentunya dalam proses penyidikan adalah demi hukum projustisia demi keadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo, AG dan Shane Lukas beserta kuasa hukumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik oleh sosok APA atau Anastasia Pretya Amanda pada Kamis, 16 Maret 2023.
Pelaporan itu buntut dari informasi soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mario Dandy yang menyebut sosok APA merupakan pembisik awal perilaku tidak baik yang dilakukan D ke AG. Hal itulah yang memicu Mario Dandy naik pitam dan menganiaya D hingga koma.
Kuasa hukum sebut pelaporan Amanda atas Mario Dandy tidak tepat
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menilai pelaporan Anastasia Pretya Amanda alias APA atas dugaan pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya tidak tepat. “Iya, sangat tidak tepat, kami hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami. Nanti kita akan melihat apa benar laporan itu, kita hadapi,” kata Dolfie, Jumat, 17 Maret 2023.
Dolfie menegaskan, apa yang disampaikannya ke media, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mario Dandy. Dia tidak mengarang cerita soal keterangan anak Rafael Alun itu kepada penyidik.
“Kalau dia bilang kami cemarkan, hati-hati, tunggu dulu, apa yang kami cemarkan? Dan kami sebut apa di situ? Tidak boleh langsung simpulkan dicemarkan, apa yang kami cemarkan di situ,” tutur dia.
Dolfie akan menganalisa terlebih dahulu soal laporan dari Amanda dan kuasa hukumnya. Soal apa yang disampaikan tentang keterlibatan Amanda, kata Dolfie telah sesuai dengan pernyataan kliennya. “Jangan sembarangan mereka mengatakan mencemarkan, kita memfitnah, karena kita menyampaikan berdasarkan BAP,” katanya.
Jika laporan itu tidak benar, Dolfie mengatakan akan ada konsekuensi tersendiri untuk pelapor. “Ada konsekuensi hukum juga buat mereka karena yang mereka sebutkan kami cemarkan, memfitnah sedangkan kami tidak pernah mencemarkan,” ucapnya.
Dolfie menilai pihak Amanda terlalu cemas karena dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Ia menegaskan itu masih dalam proses hukum sehingga jika tidak benar bisa dibantah dalam pemeriksaan bukannya membuat laporan ke polisi atas pencemaran nama baik.
Sumber: Tempo