Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Semua Proses Izin Perpanjangan HGU 

Admin1 by Admin1
19/03/2023
in Nanggroe
0
DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Semua Proses Izin Perpanjangan HGU 

JAKARTA – DPR Aceh meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh termauk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai selesainya polemic regulasi tentang Pertanahan Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Mawardi SE, ketua Banleg DPR Aceh.

Dimana ia hadir langsung dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I, hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan DPR Aceh, pimpinan Komisi I, II dan III DPR Aceh, ketua Banleg, Pimpinan Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi Aceh, dan pihak BPN Kanwil Aceh, Distanbun Aceh, Disnak, Biro pemerintahan dan Biro Hukum.

Mawardi M, SE atau dikenal juga dengan panggilan Tgk Adek, menambahkan bahwa semua perizinan HGU perlu dievaluasi, selain banyak masalah seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan keuangan Aceh maupun Kabupaten/Kota, dan dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek.

Selanjutnya, Tgk Adek meminta disesuaikan dengan regulasi yang lebih sesuai, semestinya pemerintah melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi BPA.

Sebenarnya, sambungnya lagi,”Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU No.11/2006. Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajih kita selesaikan.”

Dalam pertemuan tersebut, direkomendasikan juga agar Pemerintah Aceh membentuk tim kajian terkait permasalahan Hak Guna Lahan Usaha (HGU) dan berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Makanya, komitmen yang diminta minta pada Menteri ATR/BPN wajib menggutamakan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh.

“Begitu pula atas ketentuan pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh lainnya, Menteri ESDM, Menteri investasi dan BKPM juga demikian atas izin pertambangan dan Migas,” tegas Mawardi.

Diakhir penjelasannya, Ketua Banleg Aceh menyampaikan bahwa Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, sesaat setelah selesai rapat koordinasi tersebut, langsung memerintahkan pada Sekretarat Dewan DPR Aceh untuk menyiapkan surat resmi untuk disampaikan langsung kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil BPN Aceh. Isi surat tersebut merupakan Rekomendasi DPR Aceh terkait status Perizinan HGU Perkebunan di Aceh.

“Saya atas nama Pimpinan DPR Aceh, kami sangat apresiasi pada bapak presiden Republik Indonesia atas komitmennya dalam menjalankan Undang-undang No.11/2006, karena UU inilah yang mempertemukan kepentingan politik para pihak, RI dan GAM dalam membangun masa depan Aceh,” katanya.

“Saya dan bersama pimpinan dan anggota DPR Aceh lainnya, terus berupaya agar efektifitas pelaksanaan UU No.11/2006 dapat kita wujudkan kedepan,” kata Teungku Adek.

Previous Post

3 Siswa MIN 4 Aceh Timur Masuk Semifinal KOSSMI

Next Post

Korea Utara Tembakkan Lagi Rudal Balistik, Korsel dan Jepang Protes Keras

Next Post
Korea Utara Tembakkan Lagi Rudal Balistik, Korsel dan Jepang Protes Keras

Korea Utara Tembakkan Lagi Rudal Balistik, Korsel dan Jepang Protes Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

07/09/2026
Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

07/09/2026
GSIH Banda Aceh Dorong Talenta Muda Aceh Jadi Techpreneur

GSIH Banda Aceh Dorong Talenta Muda Aceh Jadi Techpreneur

07/09/2026
Syech Muharram Hadiri Musyawarah Raya III Partai Darul Aceh

Syech Muharram Hadiri Musyawarah Raya III Partai Darul Aceh

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh: Cermin tak Mengubah tapi Memberitahu

Kakanwil Kemenag Aceh: Cermin tak Mengubah tapi Memberitahu

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Semua Proses Izin Perpanjangan HGU 

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com