Redelong- Satuan Reserse Narkoba, Polres Bener Meriah, kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 18 Maret 2023.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah, bergerak menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Mereka yakni AR (26) dan SP (25) yang keduanya merupakan warga Kampung Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah,” Kata Eriadi.
Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu paket yang dibalut dengan koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan beberapa paket ganja.
Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga ganja yang dibalut dengan kertas koran, satu paket yang diduga ganja yang dibungkus dengan plastik kresek warna putih, satu paket kecil yang diduga ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi, satu paket kecil jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku.
Kemudian dua paket ganja yang dibalut dengan Pembungkus Nasi, dengan berat keseluruha 133,27 gram.
Lima bungkus kertas paper merk mascot, satu unit handpone jenis iphone warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis honda merk CB 150 R warna hitam berles merah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Eriadi.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, udang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya.