Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Usai Bupati Meranti Ditahan KPK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
08/04/2023
in Nasional
0
Kemendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Usai Bupati Meranti Ditahan KPK

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Riau.

Asmar ditunjuk setelah Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan pergantian itu didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4).

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah,” lanjutnya.

Benni menjelaskan ketentuan itu juga dibahas lebih lanjut dalam ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ayat tersebut mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah jika berhalangan atau sedang menjalani masa tahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Jumat (7/4).

Ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan Adil yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Adil juga telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol bersama dengan dua tersangka lainnya.

“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4).

Penetapan tersangka itu terjadi setelah Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada Kamis (6/4) malam. KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tersebut, mulai dari pejabat strategis hingga pihak swasta.

Sosok Muhammad Adil beberapa waktu lalu juga ramai disorot usai menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan.

Pernyataan Adil tersebut muncul dipicu ketidakjelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima daerahnya. Ia menilai Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

China Latihan Militer Bareng Kamboja, Bendung AS di Asia Tenggara

Next Post

Pelaku Pencabulan di Aceh Utara Terancam Cambuk 200 Kali

Next Post
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Pelaku Pencabulan di Aceh Utara Terancam Cambuk 200 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Adi Samridha: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Samadua Tolak Tambang

Adi Samridha: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Samadua Tolak Tambang

17/08/2026
Dr. Safaruddin Pimpin Langsung Upacara Bendera HUT RI ke-81 di Abdya

Dr. Safaruddin Pimpin Langsung Upacara Bendera HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua

DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua

17/08/2026
Bantah Klaim Trump, Iran Pamer Masih Punya 75% Stok Rudal & Drone

Bantah Klaim Trump, Iran Pamer Masih Punya 75% Stok Rudal & Drone

17/08/2026
Ini Negara yang Pernah Menggugat Bendera ‘Merah Putih’ RI

Ini Negara yang Pernah Menggugat Bendera ‘Merah Putih’ RI

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Kemendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Usai Bupati Meranti Ditahan KPK

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com