Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Larang Mobil Barang Angkut Penumpang Akibat Kerap Kecelakaan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/04/2023
in Nanggroe
0
Ini Kata Polda Aceh Soal ‘Kasus Brimod Kokang Senjata’

Dok. Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengingatkan masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil barang mengangkut penumpang karena dilarang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan mobil bak terbuka mengangkut orang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Mobil bak terbuka untuk mengangkut barang. Karena itu, undang-undang melarang penggunaan mobil bak terbuka mengangkut orang atau penumpang,” kata Joko Krisdiyanto.

Sebelumnya, sejumlah penumpang mobil bak terbuka di beberapa wilayah di Aceh menjadi korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, setelah mengalami kecelakaan.

Joko Krisdiyanto yang juga Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023 Polda Aceh mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk barang diatur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa definisi mobil barang dan mobil penumpang berbeda. Mobil bak terbuka adalah mobil mengangkut barang, bukan orang atau penumpang,” katanya.

Menurut mantan Kapolresta Banda Aceh itu, penggunaan mobil bak terbuka atau mobil barang mengangkut penumpang membahayakan keselamatan orang. Karena itu, penggunaan mobil barang mengangkut orang dilarang undang-undang.

“Sebab itu, kami mengingatkan pengemudi mobil barang atau bak terbuka tidak membawa penumpang. Dan ini membahayakan orang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Joko Krisdiyanto.

Selain itu, Joko Krisdiyanto juga mengingatkan masyarakat mengecek kondisi kendaraan bermotor sebelum bepergian. Pengecekan tersebut untuk memastikan apakah kendaraan bermotor tersebut laik jalan atau tidak.

“Dan yang terpenting tingkatkan kewaspadaan berlalu lintas di jalan raya. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan. Jika lelah saat mengemudi, segera beristirahat,” kata Joko Krisdiyanto.

Sumber: antara

Previous Post

PSI Banda Aceh Ingatkan Pj Walikota Tidak Pertahankan dan Promosi Pejabat Yang Sedang  Terkait dengan Kasus Hukum

Next Post

Perjalanan Anak Sinabang Kuliah di Negeri Kinanah

Next Post
Perjalanan Anak Sinabang Kuliah di Negeri Kinanah

Perjalanan Anak Sinabang Kuliah di Negeri Kinanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

10/10/2026
Dinsos Aceh Besar Lakukan Sosialisasi DTSEN di Gampong Reuloh

Dinsos Aceh Besar Lakukan Sosialisasi DTSEN di Gampong Reuloh

10/10/2026
TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

10/10/2026
Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

10/10/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

10/10/2026

Terpopuler

Ini Kata Polda Aceh Soal ‘Kasus Brimod Kokang Senjata’

Polda Larang Mobil Barang Angkut Penumpang Akibat Kerap Kecelakaan

27/04/2023

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com