Oleh T Mukhlis Benzema. Penulis adalah analis Kebijakan Pendidikan pada Atjeh Foundation dan Ketua Komunitas Kami Pengajar Regional Sumatera
Pendidikan adalah tempat untuk membentuk citra baik dalam diri manusia agar berkembang seluruh potensi dirinya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa pendidikan adalah tempat atau wadah untuk mengembangkan seluruh potensi diri yang ada pada diri manusia.
Oleh karena itu, pendidikan tidak terbatas pada materi pelajaran tertentu saja, melainkan hal yang mencakup segala aspek berkaitan dengan potensi diri manusia dalam hal pengembangan. Lalu bagaimana dengan pandangan dunia mengenai pendidikan di Indonesia? Berdasarkan data World Population Review pada tahun 2022, Indonesia berada di peringkat ke 53 dari total 78 negara dalam rangking sistem pendidikan dunia. Peringkat tersebut naik satu tingkat dari urutan ke 54 di tahun 2021. Indonesia juga mendapatkan peringkat ke 4 se-Asia Tenggara. Peringkat diatasnya adalah Singapura, Malaysia dan Thailand.
Wabah Covid 19 yang melanda dunia termasuk Indonesia kian memperburuk kondisi pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Hasil Asesmen Situasi Covid 19 Milik Kemendikbudristek per 16 Agustus 2021, terdapat 204 lebih sekolah 194 Kabupaten kota yang berada pada zona level 4. Kondisi tersebut mengharuskan sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), ironis nya solusi tersebut justru melahirkan permasalahanhan baru dalam dunia pendidikan kita.
Tidak sedikit wali murid dan guru terkendala dengan konsep baru tersebut, ini disebabkan oleh salah satunya adalah kemampuan guru dalam menguasai IT yang masih kurang, sehingga para pakar dan pemerhati pendidikan menempatkan problem pendidikan di Indonesia masih seputar guru. Karena guru adalah instrumen yang bisa mengeksekusi semua kebijakan. Jadi kualitas guru nanti dampaknya pada kualitas pembelajaran.
Guru yang berkompentensi baik diharapkan mampu memenuhi hak-hak belajar murid, mengoptimalkan kualitas pendidikan murid agar mampu bersaing di dunia global.
Kondisi ini menjadi sebuah ancaman kelangsungan pendidkan di Indonesia apalagi Hasil pemeringkatan negara dengan pendidikan terbaik tahunan yang dilakukan oleh US News and World Report, BAV Group, dan Wharton School of the University of Pennsylvania. Sementara menurut survey yang dikeluarkan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) yang berkedudukan di Paris Indonesia menempati peringkat ke-72 dari 77 negara.
Pengamat menilai kompetensi guru yang rendah dan sistem pendidikan yang terlalu kuno menjadi penyebabnya. Pada januari 2023 worldtop20.org mengurutkan Pendidikan Indonesia pada ranking ke-67 dari 203 negara. Urutan Indonesia berdampingan dengan Albania di posisi ke-66 dan Serbia di peringkat ke-68
Guru Instrumen Terpenting
Kompetensi guru di Indonesia masih berada di tingkat yang sangat rendah. Padahal untuk menghasilkan murid-murid cerdas diperlukan sumber-sumber pengajar yang kompeten. Di era pendidikan 4.0, seharusnya guru tidak lagi menjadi ‘narasumber’ utama dalam sistem pembelajaran, melainkan sebagai pendamping, penyemangat dan fasilitator. Artinya, bila sistem pendidikan 4.0 ingin berhasil, maka murid harus diedukasi untuk menjadi lebih aktif. Dalam proses pembelajaran guru di Indonesia masih menganut menganut pendidikan massal, kembali ke era 2.0 dimana sekolah dianggap ‘pabrik’.
Era pendidikan 4.0 zamannya artificial intelligence (AI) bukan lagi pabrik,” murid lebih diedukasi untuk aktif belajar dan mencari tahu sesuatu dari sumber-sumber lain di luar sekolah, misalnya lewat situs-situs yang terverifikasi dan memiliki kredibilitas di internet. Terlebih setiap anak mempunyai karakter yang berbeda-beda. Mereka akan menjadi lebih cerdas bila mempelajari suatu hal yang berkenaan dengan minat dan bakatnya.
Guru Penggerak Sebagai Pemimpin Pembelajaran
Merasa Pendidikan Indonesia dalam ancaman serius Kemendikbud melakukan fokus pada peningkatan hasil belajar murid, dan tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru, salah satunya melalui program Guru Penggerak.
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistic, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidikan untuk mengimplimentasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Proses pendidikan dan penilaian Guru Penggerak berbasis dampak dan bukti “ Proses kepemimpinan sangat penting dan dalam proses pengembangan kepemimpinan ini dan berkaca dari berbagai macam study dan pendekatan andragogy atau pembelajaran orang dewasa bahwa harus lebih focus kepada on the job learning. Artinya pembelajaran yang relevan dan konstektual memberi dampak sebaik baiknya.
Guru Penggerak diharapkan dapat mencetak sebanyak mungkin agen agen transformasi dalam ekosistem pendidikan yang mampu menghasilkan murid murid berkompetensi dan berkarakter Pancasila, mampu mendorong transformassi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif.
Guru Penggerak bisa berperan lebih dari peran guru saat ini. Lahirnya program guru penggerak sangat natural, jauh dari komposisi kepentingan politik di dalam nya, lahir nya program guru penggerak tidak terlepas dari kondisi pendidikan dan rendahnya mutu guru di Indonesia.
Menurut survey dari PERC ( Politic and Economic Risk Consultan ), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan terakhir yaitu urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Salah satu yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah rendahnya kualitas guru. Hasil dari UKG tahun 2021 sampai 2015, sekitar 81% guru di Indonesia bahkan tidak mencapai nilai minimum.
Dari hasil data tersebut menggambarkan bahwa kapabilitas dan kuantitas tenaga pengajar yang tidak kompetensi tentunya akan berdampak pada kualitas pendidik. Faktor utama yang menyebabkan rendahnya kualitas guru di Indonesia adalah kurang maksimalnya manajemen sumber daya manusia dalam perekrutan guru.
Menurut RISE Research on Improving System of Education menunjukkan lebih dari 50% guru di Indonesia adalah pegawai negeri dan 90% tumpuan belajar ada pada mereka padahal kualitas mereka tidak dapat terjamin dengan baik.
Sehingga sulit membedakan tenaga pendidik yang benar-benar ingin mengajar atau sekedar ingin memperoleh jabatan sebagai pegawai pemerintah. Selain itu kualifikasi guru yang belum melewati standar mutu pendidikan yang dibutuhkan,masih banyak guru yang malas meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dalam mengajar, hal ini berdampak pada kualitas anak yang diajar. Padahal kualitas seorang guru sangat menjamin hasil kualitas peserta didik yang akan dihasilkan. Peneliti Bank Dunia (World Bank), Rythia Afkar menilai bahwa kualitas guru di Indonesia rendah berdasarkan hasil survei yang pihaknya lakukan pada 2020. Hal itu disampaikan Rythia dalam rilis survei Bank Dunia terkait learning loss akibat pandemi Covid-19 di Indonesia selama 1,5 tahun terakhir. Rythia menyebutkan rendahnya kualitas guru di Indonesia itu mulai dari kompetensi dan kemampuan mengajar. Program Guru Penggerak diproyeksikan dapat menempatkan 20 persen guru penggerak pada posisi strategis di dalam unit pendidikan nasional seperti kepala sekolah, mengawas sekolah dan mentor pelatihan guru di setiap daerah hingga tahun 2024. Apa yang bisa kita capai dalam waktu lima tahun ini adalah titik kritis, di mana lebih dari 20 persen dari pada kepala seoklah, guru-guru kita diisi oleh guru penggerak. Ini akan menjadi perubahan yang tidak bisa dikembalikan lagi sekalipun kebijakan pendidikan berganti,” ucap Mendikbud.
Ihwal angka 20 persen itu, Mendikbud berpendapat keberadaan guru penggerak dapat membawa perubahan eksponensial bagi sistem pendidikan ke depan.
“Menurut kami ini yang akan menjadikan perubahan eksponensial, kebijakannya arah yang penting guru-guru penggerak ini sudah berada di posisi yang kritis dan penting di berbagai daerah, sehingga perubahan akan terus terjadi secara otomatis ini adalah teori perubahan yang kita terapkan kenapa kita membutuhkan critical mass guru penggerak,” kata Mas Menteri.
Program Guru Penggerak ditujukkan untuk media pelatihan, identifikasi dan pembibitan calon pemimpin-pemimpin pendidikan masa depan di Indonesia. Program itu bakal membidik guru-guru bertalenta melalui skema pelatihan intensif yang bakal disiapkan untuk menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah dan mentor program pelatihan guru ke depan.
Menurut Menteri Pendidikan guru penggerak ini seumpama Komando Pasukan Khusus atau Kopassus di dalam dunia pendidikan Indonesia.
“Kita sedang membangun elite force semacam Kopassus-nya guru-guru kita di seluruh Indonesia. Ini bukan hal yang mudah harus punya mental kuat dan siap melalui proses pembelajaran yang intensif,” kata dia.
Statemen Mas menteri ini memberi isyarat kepada pemangku kebijakan bahwa lahirnya program guru penggerak ini bukan semata mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan semata namun sebuah upaya untuk melahirkan pemimpin pemimpin sekolah dengan cara pikir yang berbeda , out the box dan tidak terpana pada posisi aman sehingga mampu menciptakan perubahan paradigma pembelajaran karena guru penggerak telah ditempa baik secara mental, idiologi dan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta, kemudian sampai pada tahap kelulusan bagi mereka yang dianggap layak menjadi Guru Penggerak.
Kendati banyak Guru Penggerak masih berusia muda, tetapi mereka telah berhasil mengikuti pendidikan dengan semua tantangan yang menempa karakter dan meningkatkan keterampilan kepemimpinan. Seorang pemimpin itu harus berani mencoba dan melakukan perubahan.
Menteri Pendidikan juga berkomitmen meningkatkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, untuk memastikan bahwa Guru Penggerak dapat berdampak besar di lingkungan sekolah dan menjadi prioritas untuk generasi baru pemimpin pendidikan seperti Kepala Sekolah Penggerak, Pengawas Penggerak, atau Pelatih Guru Penggerak. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi nomor 26 tahun 2022 pada pasal 17 yang berbunyi “Sertifikat Guru Penggerak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”. Artinya Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerakpertanyaan berikutnya beranikah pemangku kepentingan menjadikan guru penggerak sebagai agen reformasi pendidikan?
Peran Pemerintah Daerah
Program guru penggerak merupakan sinergi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah, sehingga dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendiidkan diantara nya berani memulai babak baru (bebas polusi politik) dimana satuan Pendidikan merupakan istitusi Pendidikan yang tidak dapat dimasuki ranah politik seperti yang dilakukan oleh Bupati Buleleng yang mendukung penuh kebijakan baru atau transformasi dalam pengangkatan kepala sekolah, bupati buleleng mengeluarkan surat keputusan yang berisi bahwa seluruh kepala sekolah yang baru (diangkat) adalah yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak. Hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah daerah Maluku dan bali, sehingga tidak mengherankan di propinsi tersebut para kepala sekolah berasal dari guru penggerak.
Semoga momentum Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 ini yang juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar mampu memberikan kemerdekaan bagi guru penggerak sebagai agen pembeharuan dunia pendidikan. Wallahuaklam Bhissawab











