Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pansel KIP Dibentuk Secara Tertutup di Pidie, Ini Kata Praktisi Hukum

Admin1 by Admin1
04/05/2023
in Lintas Timur
0
Pansel KIP Dibentuk Secara Tertutup di Pidie, Ini Kata Praktisi Hukum

SIGLI – Proses rekrutmen secara tertutup terhadap TimSel KIP Pidie yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Pidie adalah pelaksanaan Pasal 27 ayat (7) UU No.7/2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan PERPU No.1/2022 tentang Perubahan atas UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dimana dinyatakan bahwa tatacara pembentukan TimSel calon Anggota KPU dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

Meskipun demikian, Muharramsyah, pengamat hukum dan kebijakan publik mengatakan kepada Atjehwatch.com, (4/5), rekrutman dengan mekanis tertutup telah mencedrai nilai-nilai demokrasi dan transparansi publik.

“Mekanisme rekrutman tertutup berpotensi membuat TimSel terpilih hanya berasal dari mereka yang memiliki kedekatan dengan Partai-Partai yang mendiami Komisi I,” katanya.

Metode seleksi tertutup cenderung bisa memastikan anggota timsel yang dipilih memiliki pengetahuan, kapasitas, dan perspektif gender yang baik. Namun, prosesnya harus dilakukan secara transparan dengan menetapkan kriteria timsel sehingga ruang-ruang negosiasi dan subyektivitas bisa dihindari.

“Jangan sampai sistem pemilihan tertutup membuat proses seleksinya tidak transparan,” harapnya.

Dijelaskannya, Sejak awal, Komisi I DPRK Pidie harus memiliki nama-nama dan mendata calon-calon potensial untuk dipilih menjadi timsel.

“Pendataan itu mesti dilakukan berdasarkan rekam jejak, pengetahuan, kapasitas, dan latar belakang. Sebab, pada seleksi penyelenggara pemilu di 2018 menunjukkan ada timsel bermasalah, seperti melakukan politik uang dan tidak memiliki politik afirmasi.”

Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang punya kapasitas, pengetahuan, dan pengalaman, maka timsel yang dibentuk juga harus memenuhi kriteria itu.

“Dalam model seleksi tertutup, saya mengingatkan agar Komisi I DPRK Pidie tetap menjaga asas transparansi dan partisipasi publik. Nama-nama calon anggota timsel perlu dibuka ke publik agar masyarakat bisa memberikan laporan dan masukan terhadap rekam jejak calon timsel,” terangnya.

“Jangan sampai proses seleksi timsel yang tertutup justru menguatkan politik rekrutmen penyelenggara yang memiliki kedekatan dengan kelompok tertentu, organisasi masyarakat, dan partai politik tertentu sehingga mengganggu independensi penyelenggara setelah terpilih. Sebab, model rekrutmen seperti ini cenderung terjadi di seleksi-seleksi periode sebelumnya,” kata Muharramsyah.

“Selain itu, Komisi I DPRK Pidie harus mengumumkan kembali nama-nama kandidat tim seleksi menjadi tim resmi. Dengan ini, publik dapat menguji kredibilitas, akuntabilitas, dan kapabilitas calon yang dipilih Komisi I.”

“Nah jika uji publik itu dilakukan maka akan meminimalisir masalah seperti, kandidat yang terafiliasi dengan partai politik, pernah menjadi tim pemenangan suatu calon, yang partisan, ini agar diuji secara public,” ujar Muharramsyah .

Dalam pada itu, Sekretaris Komisi 1 DPRK Zulfazli menyampaikan, Perekrutan tim Pansel KIP sudah sesuai aturan dan mempunyai dasar hukum berdasarkan PKPU dan dalam Qanun Aceh tidak diatur secara khusus teknis penjaringan, seluruh kebijakan teknis tersebut dikembalikan kepada penyelenggara.

“Jadi perlu diketahui penjaringan Pansel KIP secara tertutup tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya.[Mul]

Previous Post

I41 Rohingya di Ladong Dipindahkan ke Padang Tiji

Next Post

50 Guru di Aceh Sampaikan Ikrar Bersama Tolak Faham Radikal dan Teroris

Next Post
50 Guru di Aceh Sampaikan Ikrar Bersama Tolak Faham Radikal dan Teroris

50 Guru di Aceh Sampaikan Ikrar Bersama Tolak Faham Radikal dan Teroris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026
Bupati Aceh Jaya Lantik Masri sebagai Sekda Definitif

Bupati Aceh Jaya Lantik Masri sebagai Sekda Definitif

28/04/2026
Forkom KDMPS Diskusi Strategis dengan BPS Aceh

Forkom KDMPS Diskusi Strategis dengan BPS Aceh

28/04/2026
Mahasiswi UIN Ar-Raniry Lolos Student Exchange ke UNISSA Brunei Darussalam

Mahasiswi UIN Ar-Raniry Lolos Student Exchange ke UNISSA Brunei Darussalam

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com