SIGLI – Proses rekrutmen secara tertutup terhadap TimSel KIP Pidie yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Pidie adalah pelaksanaan Pasal 27 ayat (7) UU No.7/2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan PERPU No.1/2022 tentang Perubahan atas UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dimana dinyatakan bahwa tatacara pembentukan TimSel calon Anggota KPU dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
Meskipun demikian, Muharramsyah, pengamat hukum dan kebijakan publik mengatakan kepada Atjehwatch.com, (4/5), rekrutman dengan mekanis tertutup telah mencedrai nilai-nilai demokrasi dan transparansi publik.
“Mekanisme rekrutman tertutup berpotensi membuat TimSel terpilih hanya berasal dari mereka yang memiliki kedekatan dengan Partai-Partai yang mendiami Komisi I,” katanya.
Metode seleksi tertutup cenderung bisa memastikan anggota timsel yang dipilih memiliki pengetahuan, kapasitas, dan perspektif gender yang baik. Namun, prosesnya harus dilakukan secara transparan dengan menetapkan kriteria timsel sehingga ruang-ruang negosiasi dan subyektivitas bisa dihindari.
“Jangan sampai sistem pemilihan tertutup membuat proses seleksinya tidak transparan,” harapnya.
Dijelaskannya, Sejak awal, Komisi I DPRK Pidie harus memiliki nama-nama dan mendata calon-calon potensial untuk dipilih menjadi timsel.
“Pendataan itu mesti dilakukan berdasarkan rekam jejak, pengetahuan, kapasitas, dan latar belakang. Sebab, pada seleksi penyelenggara pemilu di 2018 menunjukkan ada timsel bermasalah, seperti melakukan politik uang dan tidak memiliki politik afirmasi.”
Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang punya kapasitas, pengetahuan, dan pengalaman, maka timsel yang dibentuk juga harus memenuhi kriteria itu.
“Dalam model seleksi tertutup, saya mengingatkan agar Komisi I DPRK Pidie tetap menjaga asas transparansi dan partisipasi publik. Nama-nama calon anggota timsel perlu dibuka ke publik agar masyarakat bisa memberikan laporan dan masukan terhadap rekam jejak calon timsel,” terangnya.
“Jangan sampai proses seleksi timsel yang tertutup justru menguatkan politik rekrutmen penyelenggara yang memiliki kedekatan dengan kelompok tertentu, organisasi masyarakat, dan partai politik tertentu sehingga mengganggu independensi penyelenggara setelah terpilih. Sebab, model rekrutmen seperti ini cenderung terjadi di seleksi-seleksi periode sebelumnya,” kata Muharramsyah.
“Selain itu, Komisi I DPRK Pidie harus mengumumkan kembali nama-nama kandidat tim seleksi menjadi tim resmi. Dengan ini, publik dapat menguji kredibilitas, akuntabilitas, dan kapabilitas calon yang dipilih Komisi I.”
“Nah jika uji publik itu dilakukan maka akan meminimalisir masalah seperti, kandidat yang terafiliasi dengan partai politik, pernah menjadi tim pemenangan suatu calon, yang partisan, ini agar diuji secara public,” ujar Muharramsyah .
Dalam pada itu, Sekretaris Komisi 1 DPRK Zulfazli menyampaikan, Perekrutan tim Pansel KIP sudah sesuai aturan dan mempunyai dasar hukum berdasarkan PKPU dan dalam Qanun Aceh tidak diatur secara khusus teknis penjaringan, seluruh kebijakan teknis tersebut dikembalikan kepada penyelenggara.
“Jadi perlu diketahui penjaringan Pansel KIP secara tertutup tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya.[Mul]











