BANDA ACEH – Banyak masyarakat yang masih mengantri saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Aceh, sudah membuka pendaftaran kelengkapan sebagai Bakal Calon Legislatif (Ba Caleg) untuk DPR RI, DPD RI, DPRA maupun DPRK. Ini menjadikan sebuah pekerjaan ekstra yang harus dilakukan oleh personel yang mengawaki pembuatan SKCK dan identifikasi.
Proses pembuatan SKCK untuk Ba Caleg tersebut merupakan berkas syarat yang harus di upload secara online melalui akun system informasi pencalonan (Silon).
Untuk penerbitan SKCK, khusus Caleg di Polresta Banda Aceh meningkat atau membludak selama satu Minggu terakhir ini. Berbeda dengan hari-hari biasa ketika tidak ada pencalonan caleg.
“Sekarang lebih fleksibel sampai selesai semua. Apabila pas siang pemohon ada keperluan, bisa pergi dulu nanti kami tunggu atau dapat diambil besok. Terkadang ya sampai larut malam untuk menyelesaikan berkas-berkasnya,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasatintelkam Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH, CPHR, CBA.
Pembuatan SKCK itu merupakan salah satu syarat untuk melengkapi Administrasi bagi calon hanya untuk mendapat surat dari pengadilan terkait keterangan tidak pernah/pernah terpidana atau lampiran ke pengadilan.
Dalam pembuatan SKCK, dikatakan Suryo, Sat Intelkam Polresta Banda Aceh bekerjasana dengan Sat Reskrim untuk input data catatan kriminal atau aplikasi Cakep.
“Pemohon baik yang belum terlibat pidana atau sudah berdasarkan data dari Kejaksaan berhak menerima SKCK dan bisa diperoleh. Namun, SKCK yang dikeluarkan itu tetap akan dibuatkan catatan sesuai dengan hasil putusan sidang,” katanya.
Kata Suryo, hingga hari ini ratusan masyarakat sejak pagi datang untuk mengurus pembuatan SKCK. Mereka memenuhi ruangan pembuatan SKCK yang berada di lantai dasar Polresta Banda Aceh. Mereka yang datang kebanyakan membuat SKCK untuk pendaftaran kelengkapan sebagai Bakal Calon Legislatif (Ba Caleg) dan Melamar Pekerjaan.
“Peningkatan sudah terlihat beberapa hari lalu. Biasanya 70 pendaftar, namun sejak kemarin itu memang meningkat pesat jadi 200 hingga 250 orang,” kata Suryo.
Lanjut Suryo, dalam sehari biasanya pemohon SKCK mencapai rata-rata 50 hingga 70 pemohon, namun sejak sepekan kebelakang naik signifikan hingga 200 sampai 250 pemohon. Naiknya jumlah pemohon SKCK Baur SKCK Bripka Maryamah dan petugas lainnya yang bekerja lebih lama.
Pada hari biasa, pembuatan SKCK hanya beroperasi hingga pukul 15.00 WIB. Namun, untuk saat ini pihak nya memastikan akan tetap melayani sampai seluruh SKCK yang diurus hari itu selesai dikeluarkan dan dapat diambil esok harinya.
Selain di Polresta Banda Aceh, Sat Intelkam Polresta Banda Aceh juga membuka loket perpanjangan SKCK di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh dan MPP Aceh Besar mulai dari jam 09.00 WIB hingga jam 15.00 WIB.
Sat Intelkam Polresta Banda Aceh menerima berkas pemohon dengan cara mendaftar langsung ke loket pendaftaran, sebelumnya masyarakat diharuskan mendaftar secara Online melalui aplikasi super apps presisi dan membayar biaya PNBP sebesar Rp. 30 ribu.