Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penipu Sembako Murah Senilai Rp 2 Miliar di Aceh Ditangkap

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/05/2023
in Nanggroe
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

BANDA ACEH – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang telah merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar. Total nilai penipuan yang terjadi pada Februari 2023 sebesar Rp 2 miliar.

“Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang bersangkutan kami tangkap di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (15/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp 677 juta. Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.

Fadillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah dilakukan penyelidikan berkat laporan dari para warga yang menjadi korban. “Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako murah tersebut,” ujarnya.

Fadillah menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga sirup. Namun, barangnya tak pernah diserahkan dan diterima para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” katanya.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korban lainnya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut hingga akhirnya banyak yang tertarik membeli. Menurut Fadillah, pelaku mengaku bahwa uang dari para korban digunakan untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan.

“Tetapi, belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian,” ujarnya

Dalam penanganan kasus ini, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik. “Pelaku NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Fadillah.

Sumber: antara

Previous Post

Listrik di Aceh Kini Dinilai Cukup untuk Dukung Investasi

Next Post

Venny Kurnia Mencalonkan Diri Sebagai Ketum KONI Abdya

Next Post
Venny Kurnia Mencalonkan Diri Sebagai Ketum KONI Abdya

Venny Kurnia Mencalonkan Diri Sebagai Ketum KONI Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026
Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

30/05/2026
Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

30/05/2026
YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

30/05/2026

Terpopuler

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026

Penipu Sembako Murah Senilai Rp 2 Miliar di Aceh Ditangkap

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com