Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Abdya Rilis Keterangan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Abdya Rilis Keterangan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

BLANGPIDIE – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan sopir Bus Pemkab setempat, inisial EF (35), sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha, SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Asyhri Hendri, dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (17/05/2023).

Hendri menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut sudah berulang kali dilakukan dalam microbus yang dikemudikan pelaku.

“Dari hasil interogasi, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di dalam Bus yang dikemudikan tersangka EF, dengan modus operandi, berawal dari bujuk raju dan pengancaman,” jelasnya.

Menurut kronologis singkat dari keterangan korban, kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku EF terjadi sebanyak lima kali di dalam bus yang dikemudikan tersangka di posisi dua Gampong yang berbeda dalam.

“Aksi pertama dilakukan tersangka pada bulan Maret sekira pukul 06:00 Wib di dalam microbus sekolah Pemkab Abdya yang di parkir ditepi jalan tepatnya disamping rumah kosong. Kejadian kedua berselang lebih kurang satu minggu di tempat yang sama,” sebut Hendri.

Dalam keterangan tersebut, Kejadian ketiga juga terjadi di bulan yang sama berselang tiga hari dari kejadian kedua pada pukul 06.00 WIB di dalam microbus Sekolah yang diberhentikan di pinggir jalan di Kecamatan Jeumpa. Ada dua tempat yang berbeda pelaku melakukan aksi syahwatnya itu, yakni Gampong Alue Sungai Pinang dan di samping rumah kosong di Alue Rambot.

“Aksi keempat dan kelima dilakukan tersangka pada awal Mei pukul 06.00 Wib di tempat yang sama,” ujar Hendri.

Pihak Kepolisian sudah mendapatkan barang bukti berupa, satu lembar baju, rok, dan jilbab sekolah korban, serta satu lembar celana jenis legging, dan celana dalam warna krim.

“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan pelaku, dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, atau penjara paling singkat 150 bulan dan atau penjara paling lama 200 bulan,” ungkapnya Hendri.

Saat ini pelaku masih diamankan di Makopolres Abdya, guna untuk menggali informasi dan keterangan selanjutnya. (Rusman)

Previous Post

UIN Ar-Raniry dan UnIPSAS Malaysia Jalin Kerja Sama

Next Post

AS Cemas Jika Erdogan Menang Pemilu Turki, Rusia Bakal Girang

Next Post
AS Cemas Jika Erdogan Menang Pemilu Turki, Rusia Bakal Girang

AS Cemas Jika Erdogan Menang Pemilu Turki, Rusia Bakal Girang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com