Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kasus Saham ‘Cek Kosong’ Persiraja Berakhir Damai

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/05/2023
in Nanggroe
0
Walah, Presiden Persiraja Jadi Tersangka Pembelian Klub dengan Cek Kosong

Banda Aceh – Kasus dugaan pembelian saham Persiraja Banda Aceh dengan menggunakan cek kosong berakhir damai. Klub berjuluk Lantak Laju kini resmi kembali milik Nazaruddin Dek Gam.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, kesepakatan perjanjian antara Dek Gam dengan Presiden Persiraja Zulfikar SBY diteken pada Senin (22/5) kemarin. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan itu lewat jalur damai sehingga kasus itu tidak dilanjutkan.

“Dengan lahirnya perjanjian perdamaian ini maka Persiraja kami pastikan kembali milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” kata Askhalani kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Askhalani menyebutkan, ada beberapa poin yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Salah satunya adalah Zulfikar mengembalikan secara utuh saham Persiraja kepada Dek Gam.

Pihak Dek Gam juga akan mencabut laporan ke Polresta Banda Aceh serta gugatan perdata diminta tidak dilanjutkan. Perdamaian itu disebut tercapai salah satu tujuannya untuk menyelamatkan Persiraja.

“Setelah perjanjian itu diteken maka Persiraja 100 persen menjadi miliknya Nazaruddin Dek Gam,” ujar Askhalani.

Sebelumnya, Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek ‘kosong’. Zulfikar mengakusisi klub Lantak Laju dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar. Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan Zulfikar sebagai tersangka.

Seorang Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar. Namun Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta.

“Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta,” kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1).

Menurutnya, jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Namun Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek tersebut karena uang di dalamnya tidak cukup.

“Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

Next Post

Pj Gubernur Minta Jamaah Haji Doakan Kesejahteraan Bagi Aceh

Next Post
Pj Gubernur Minta Jamaah Haji Doakan Kesejahteraan Bagi Aceh

Pj Gubernur Minta Jamaah Haji Doakan Kesejahteraan Bagi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Kasus Saham ‘Cek Kosong’ Persiraja Berakhir Damai

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com