Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Bank Syariah di Aceh Berbenah

Admin1 by Admin1
25/05/2023
in Nanggroe
1
IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Bank Syariah di Aceh Berbenah

BANDA ACEH – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mendukung dan mengawal penerapan Syariat Islam di semua sendi kehidupan, termasuk Qanun No. 11 tahun 2018 tentang LKS.

 IKAT Aceh memandang belum perlu dilakukan revisi terhadap qanun tersebut.

Prinsip IKAT Aceh ini masih sama dengan hasil kesepakatan bersama antara ulama, umara dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh pada tanggal 25 desember 2020 yang tertuang dalam Pakta Integritas sebagai dukungan terhadap Qanun LKS. Penandatangan Pakta Integritas saat itu turut dihadiri oleh Ust. Abdul Somad (UAS), di Hotel Al-Hanifi di Banda Aceh.

Ketua IKAT Aceh, Tgk. Khalid Muddatstsir, memandang bahwa penerapan Qanun LKS perlu diperkuat dan dikawal berasama. Menurutnya, Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna.

“IKAT Aceh mendukung penguatan Qanun LKS, namun tidak harus dengan melakukan revisi. Jika hanya karena lembaga keuangan syariah saat ini belum siap, kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk merevisi Qanun, alasan tersebut tidaklah fair,” ungkap Khalid.

Mengenai mencuatnya wacana revisi Qanun LKS, IKAT Aceh mempertanyakan urgensi dilakukan revisi tersebut, jika masih terdapat opsi lain selain revisi. Qanun ini merupakan ikhtiar untuk menjauhkan masyarakat dari praktik ribawi di Aceh.

“Qanun itu baru disahkan 2018 dan diterapkan di awal 2022. Qanun tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, hadirnya Qanun LKS berperan penting dalam edukasi masyarakat Aceh tentang pentingnya bermuamalah secara syariah serta menegaskan untuk menjauhi praktik ribawi,” tegas Khalid. 

Selain itu, IKAT memandang perlunya konsistensi regulasi. Hal ini menjadi penting untuk menjaga wibawa pengambil kebijakan di Aceh. Inkonsistensi regulasi juga dapat memperburuk citra Aceh yang berdampak enggannya pelaku usaha untuk berinvestasi di Aceh.

Khalid Muddatstsir juga mengharapkan Pemerintah Aceh agar menekan semua bank syariah yang ada di Aceh untuk meningkatkan pelayanan dan menjawab berbagai kebutuhan nasabah khususnya di Aceh.

“Hari ini terkesan hanya BSI dan Bank Aceh yang menyediakan layanan perbankan berbasis syariah. Padahal masih banyak bank syariah lainnya di Aceh, seperti BCA Syariah, Maybank Syariah, Permata Syariah, CIMB Syariah, dll. Hanya saja, hemat kami, Pemerintah Aceh perlu mengeluarkan perintah kepada bank syariah lainya untuk meningkatkan kualitas layanan serta melakukan ekspansi ke semua kabupaten/kota di Aceh, bukan hanya berpusat di Banda Aceh,”jelas Khalid.

IKAT Aceh juga minta BSI untuk berbenah. Mencuatnya polemik ini tidak terlepas dari kesalahan dan kelemahan yang terjadi di BSI beberapa hari yang lalu, yang kemudian dijadikan alasan oleh beberapa kalangan untuk menuding bahwa Qanun LKS yang ada saat ini belum siap. Dalam hal ini IKAT Aceh mengajak dan mendukung semua lembaga keuangan syariah lainnya untuk lebih serius dalam  mengimplementasikan butir-butir qanun tersebut secara maksimal.

Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Usul Penataan Kawasan dan Pembangunan Infrastuktur di Wilayah Perbatasan Negara

Next Post

ALFADA UIN Ar-Raniry Kukuhkan Pengurus Ikatan Alumni Prodi Se-FDK

Next Post
ALFADA UIN Ar-Raniry Kukuhkan Pengurus Ikatan Alumni Prodi Se-FDK

ALFADA UIN Ar-Raniry Kukuhkan Pengurus Ikatan Alumni Prodi Se-FDK

Comments 1

  1. Azwar says:
    3 tahun ago

    Masyarakat jg mengharapkan selain qanun LKS dipertahankan, juga berharap bank² syariah yg ada di banda aceh segera buka cabangnya di seluruh tk II prov.aceh, supaya masyarakatnya bisa memilih bank syariah yg sesuai dgn kebutuhannya. Bukan seperti sekarang yg ada hamya bank BSI dan BAS. Dan juga undang bank² syariah yg ada di luar aceh. Semoga terkabul hendaknya. Amin

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MPU Aceh Salurkan Infak Rp 1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina

MPU Aceh Salurkan Infak Rp 1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina

29/04/2026
Sekda Aceh Jaya Serahkan SK Plt Kadishub dan Pertanahan

Sekda Aceh Jaya Serahkan SK Plt Kadishub dan Pertanahan

29/04/2026
Kadisdik Aceh Sambangi SMKN 1 Simpang Ulim Aceh Timur

Kadisdik Aceh Sambangi SMKN 1 Simpang Ulim Aceh Timur

29/04/2026
Pemko Banda Aceh Pastikan Tutup Daycare Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

Pemko Banda Aceh Pastikan Tutup Daycare Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

29/04/2026
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Bank Syariah di Aceh Berbenah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com