Disahkannya Qanun Lambaga Keuangan Syariah (LKS) pada thn 2018 lalu merupakan ikhtiar Masyarakat Aceh untuk Merdeka dari sistem Riba. Sehingga Bank-Bank Konvensional harus angkat kaki dari Aceh. Apakah Aceh benar-benar bebas dari Riba? Tentu saja belum, namun sudah punya jalan yang benar — upaya untuk menjaga masyarakat dari Riba sudah ada dan itulah ikhtiar bersama.
Dalam perjalanan qanun LKS ini banyak sekali kendala dan juga begitu banyak hambatan. Terlebih lagi bank-bank syariah yang ada di Aceh belum sepenuhnya menjalankan syariah. Sistem layanan perbankannya juga sangat buruk. Saya sendiri mengalaminya.
Namun, sebagai wilayah yang baru deklarasi merdeka dari Riba melalui qanun No 11 thn 2018 harus berjuang keras dan bersusah-susah.
Semua kita, dan berbagai pihak harus saling bekerjasama, saling membantu, saling mengawasi dan juga mengkritisi dengan keras — agar bank-bank syariah di Aceh ini benar-benar bisa syariah dan memberikan pelayanan perbankan yang baik dan profesional. Terutama pemerintahan Aceh harus menekan atau memaksa bank-bank syariah itu profesional.
Bukan malah karena banyak kendala, maka minta Qanun LKS direvisi dan ingin mengundang Bank Konvensional kembali ke Aceh.
Ini sama saja, kita punya pemikiran — setelah Indonesia merdeka dari Penjajahan Belanda. Kemudian karena dalam menjalankan pemerintahannya sendiri — rakyat Indonesia hidup susah diawal-awal kemerdekaan, dan banyak kendala terutama karena sistem pemerintahan yang belum baik, dan kehidupan masyarakat memburuk akibat inflasi, ekonomi lesu, dan pembangunan macet. Maka rakyat Indonesia beramai-ramai minta Belanda kembali menjajah Indonesia. Anda sehat?
Saya berdiri bersama Qanun LKS — tapi tetap akan mengkritik mereka (Bank Syariah) untuk kebaikan bersama. Syariah dan layanan profesional itu wajib terwujud.
Penulis adalah Budi Azhari. Nasabah BAS dan BSI










