BLANGPIDIE – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya, telah berhasil membekuk 2 orang warga yang diduga pemilik barang haram jenis ganja kering siap edar.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengky Harianto, SH. MH, mengungkapkan, penangkapan dua terduga pemilik ganja itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada upaya penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Babahrot.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi, dengan mengantongi ciri-ciri dari terduga. Setelah memastikan informasi dan ciri-ciri terduga, kemudian petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang warga inisial SH (40), warga Kecamatan Blangpidie.
Dalam upaya penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan kertas koran, 1 bungkus lainnya dikemas dengan kertas buku tulis, yang ditemukan petugas didalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.
“Berat keseluruhannya ganja yang ditemukan dari terduga pertama, yakni 100 gram,” ujar Kasat Hengki, Kamis (25/05/2023) di Blangpidie.
Berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku lainnya, inisial B alias AI (63), warga Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Pelaku ini saat ditangkap sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, dengan menabrak kepungan petugas. Namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku,” tutur Hengky.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan BB 2 bungkus ukuran besar serta 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.
“Setelah itu petugas langsung menuju ke rumah pelaku. Di rumah pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan, disaksikan perangkat desa. Hasilnya, petugas berhasil menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang dan 1 bungkus ukuran kecil, yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih,” papar Hengky.
Kemudian, Lanjutnya. ada juga 1 bungkus ukuran sedang dan 1 bungkus ukuran kecil ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru. Semua BB Narkotika jenis ganja itu didapatkan di dalam kamar belakang rumah pelaku.
“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres, untuk upaya hukum lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas di bagasi sepmor dan yang ditemukan di rumahnya tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Rusman)











