Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/06/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam, 12 Juni 2023, Foto: Humas Polda Aceh.

Banda Aceh – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di aliran sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Sabtu, 10 Juni 2023.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas penambangan ilegal di Subulussalam. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.

Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Panit I Unit IV Ipda Julian Zairi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).

“Ada tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material yang kita amankan ke Polda Aceh beserta. Namun, untuk barang bukti alat berat kita titipkan di Mako Kompi Brimob Subulussalam,” jelas Muliadi.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Previous Post

Massa di Aceh Timur Tuntut Direktur PDAM Dicopot

Next Post

Anies Respons Desakan Demokrat Segera Umumkan Cawapres: Seru Dong

Next Post
Adu Mulut PDIP dan NasDem soal Safari Anies Baswedan di Surabaya

Anies Respons Desakan Demokrat Segera Umumkan Cawapres: Seru Dong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

12/10/2026
Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

12/10/2026
Kemlu Respons 19 Nelayan WNI Ditangkap di Laut Thailand

ABK Asal Langsa Hilang saat Cari Ikan di Samudera Hindia

12/10/2026
Plt. Sekda Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

Plt. Sekda Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

12/10/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan di Pantai Lhoknga

Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan di Pantai Lhoknga

12/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 11

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com