Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/06/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam, 12 Juni 2023, Foto: Humas Polda Aceh.

Banda Aceh – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di aliran sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Sabtu, 10 Juni 2023.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas penambangan ilegal di Subulussalam. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.

Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Panit I Unit IV Ipda Julian Zairi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).

“Ada tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material yang kita amankan ke Polda Aceh beserta. Namun, untuk barang bukti alat berat kita titipkan di Mako Kompi Brimob Subulussalam,” jelas Muliadi.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Previous Post

Massa di Aceh Timur Tuntut Direktur PDAM Dicopot

Next Post

Anies Respons Desakan Demokrat Segera Umumkan Cawapres: Seru Dong

Next Post
Adu Mulut PDIP dan NasDem soal Safari Anies Baswedan di Surabaya

Anies Respons Desakan Demokrat Segera Umumkan Cawapres: Seru Dong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BNN Aceh dan Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Antinarkoba di Gampong

BNN Aceh dan Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Antinarkoba di Gampong

24/10/2026
Pabrik Sabu 1,2 Ton Terungkap di Pidie, Senator Aceh Darwati Desak Jaringan Diusut Tuntas hingga ke Akar

Pabrik Sabu 1,2 Ton Terungkap di Pidie, Senator Aceh Darwati Desak Jaringan Diusut Tuntas hingga ke Akar

24/10/2026
Cerita Perjuangan Majelis Taklim Pulihkan Pengajian Pascabanjir di Aceh

Cerita Perjuangan Majelis Taklim Pulihkan Pengajian Pascabanjir di Aceh

24/10/2026
Ohku, Lab Narkoba 1,2 Ton di Pidie Ternyata Mampu Produksi Sabu Blue Ice

Ohku, Lab Narkoba 1,2 Ton di Pidie Ternyata Mampu Produksi Sabu Blue Ice

24/10/2026
Pembangunan 21.228 Huntap Relokasi di Aceh Dikebut

Pembangunan 21.228 Huntap Relokasi di Aceh Dikebut

24/10/2026

Terpopuler

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

23/10/2026

Polres Abdya Berduka, Kabag Log Kompol Basridar Pergi untuk Selamanya

Penulis Gayo Ekspresikan Optimisme Hadapi Bencana Lewat Buku Puisi Dua Bahasa

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

PB 2M Cup-II Pidie Jaya 2026: Semifinal Veteran dan 8 Besar Umum Digelar Malam Ini

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com