Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polda Aceh Selidiki Penambangan Galian C Ilegal di Aceh Barat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/06/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Polda Aceh Selidiki Penambangan Galian C Ilegal di Aceh Barat

Tim Polda Aceh memeriksa dokumen penambangan galian C di Krueng Meureubo, Aceh Barat. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Krueng (sungai) Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyelidikan penambangan galian C diduga ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Masyarakat mengaku resah adanya aktivitas penambangan galian C di Krueng Meureubo, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan informasi masyarakat, kami menyelidikinya,” kata Muliadi.

Dari informasi masyarakat tersebut, Suddit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menurunkan tim ke lokasi galian C tersebut. Di lokasi, tim menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut.

“Selain menghentikan aktivitas penambangan galian C diduga ilegal tersebut, tim mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang diduga kuat terlibat dalam penambangan ilegal tersebut. Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi,” kata Muliadi.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penambangan secara ilegal merusak lingkungan. Oleh karena itu, penambangan tanpa izin tersebut menjadi atensi kepolisian menindak pelaku berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku.

“Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Muliadi.

Sebelumnya, penyidik Suddit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menghentikan dan mengusut dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Sungai Lae Kombih, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

“Pengusutan penambang tambang galian C tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat resahkan adanya aktivitas penambangan galian C di Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam,” kata Muliadi.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Suddit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menurunkan tim. Tim menemukan aktivitas penambangan tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

“Berdasarkan temuan tersebut, tim langsung menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut. Kemudian, mengamankan alat berat serta menangkap tiga pelaku,” kata Muliadi.

Adapun ketiga pelaku penambahan ilegal tersebut yakni berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27). Ketiga pelaku beserta alat berat jenis ekskavator dititipkan di Mako Kompi Brimob, Kota Subulussalam.

“Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Muliadi.

Sumber: antara

Previous Post

Banda Aceh Diprakirakan Cerah Berawan

Next Post

Kontingen UIN Raden Fatah Palembang Hadiri Pembukaan OASE PTKI Ke-II 2023

Next Post
Kontingen UIN Raden Fatah Palembang Hadiri Pembukaan OASE PTKI Ke-II 2023

Kontingen UIN Raden Fatah Palembang Hadiri Pembukaan OASE PTKI Ke-II 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

23/09/2026
Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

23/09/2026
DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

23/09/2026
Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Polda Aceh Selidiki Penambangan Galian C Ilegal di Aceh Barat

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com