SEULIMEUM – Ketua DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Aceh Besar, Syukur Rahmat, meminta Mendagri mencopot PJ Bupati Aceh Besar Muhammand Iswanto SSTP MM karena tidak menganggarkan anggaran pemilu 2024.
Hal ini disampaikannya dalam rilis yang dilayangkan ke redaksi atjehwatch.com, Senin 19 Juni 2023.
Kata Syukur, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Bahtiar pernah menyebutkan, bahwa dalam rangka mendukung sukses Pemilu dan Pilkada tahun 2024, yang tahapannya sudah dimulai pada tahun 2022, gubernur dan bupati/walikota harus menyediakan alokasi anggaran yang memadai tahun anggaran 2022 hingga 2025 pada organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan memelihara stabilitas politik dalam negeri.
“Akan tetapi hal tersebut diabaikan oleh PJ Bupati Aceh Besar Muhammand Iswanto SSTP MM. Hari ini PJ Bupati Aceh Besar tidak menyediakan secara maksimal untuk pemilu 2024. Ini sebuah hal yang krusial dan tendensius,” ujarnya.
“Selama ini dalam memimpin Aceh Besar sebagai PJ Bupati, Muhammand Iswanto SSTP MM mengabaikan pogram dan kegiatan yang dimaksud yaitu pendidikan politik bagi Partai Politik dan masyarakat, pembinaan forum kerukunan umat beragama, gerakan kemitraan bersama organisasi kemasyarakatan sipil dan perguruan tinggi mensukseskan pemilu serentak 2024.”
Selain itu, kata dia, Pemerintahan Aceh Besar dibawah kepemimpinan PJ Muhammand Iswanto SSTP MM juga tidak melakukan pembumian nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat Aceh Besar untuk mendukung pemilu serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Ini sebuah kekeliruan bersifat substantif dimensi kesalahan yang tidak ditolerir dengan hal apapun,” ujar dia.
“Dalam perjalanan dinas PJ Bupati Aceh Besar tidak menjalankan program dan kegiatan yaitu Forum Komunikasi Sosial Politik dalam rangka cipta kondisi sukses Pemilu serentak 2024, serta pembentukan dan operasionalisasi tim pemantauan, dan monev penyelenggaraan dan tahapan pemilu serentak 2024.”
“Kami mengapresiasi atas Kinerja DPRK Aceh Besar yang telah menyelesaikan tugas yang diminta Kemendagri dengan mengirimkan nama nama Calon PJ Bupati Aceh Besar dalam mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) bukti kematangan dan kedewasaan dalam berdinamika politik tanpa harus mekanisme Voting, tapi kami menyesalkan kenapa nama Erwanto masih diusulkan, terbukti gagal tapi masih dipaksakan.”
“Atas narasi dan hal yang sangat urgensi sebagaimana kami utarakan diatas kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Bapak Kementrian Dalam Negeri untuk tidak memperpanjang masa kerja PJ Bupati Aceh Besar karena tidak bekerja dengan aturan platform yang telah diatur dalam konstitusi dalam ruang lingkup kerja kerja pemerintah yang dipimpin oleh Pj bupati,” ujarnya lagi.










