Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Menkopolhukam: Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/06/2023
in Nanggroe
0
Menkopolhukam: Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

SIGLI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menegaskan, jika dilihat dari lahirnya Undang-undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya ini termasuk cepat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam kepada awak media usai meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Senin (26/6/2023). “Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud.

Penjelasan tersebut disampaikan Menkopolhukam untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong. “Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang, kenapa bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud MD.

Menkopolhukam menambahkan, UU tersebut mengamanatkan, yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat. “Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD. “Jadi, menurut Undang-undang, kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” ujar Mahfud MD.

Sementara itu, terkait dengan korban yang belum terdata, Menkopolhukam menegaskan, Pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini adalah berdasar pada laporan Komnas HAM. “Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” imbuh Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam juga menegaskan, sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong. “Persiapan fisik sudah sangat baik ya, sudah 98 persen. Insya Allah kegiatan besok akan berjalan tertib dan baik,” pungkas Mahfud MD.

Pada kunjungan tersebut, Menkopolhukam turut didampingi oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto serta sejumlah pejabat lainnya. []

Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Dampingi Menkopolhukam Tinjau Rumoh Geudong

Next Post

UIN Raden Ratah Palembang Hadiri AIUA Guna Capai Visi Berstandar Internasional

Next Post
UIN Raden Ratah Palembang Hadiri AIUA Guna Capai Visi Berstandar Internasional

UIN Raden Ratah Palembang Hadiri AIUA Guna Capai Visi Berstandar Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

21/04/2026
Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Menkopolhukam: Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com