LANGSA – Anggota DPR RI sekaligus MPR RI dari fraksi partai PKS, Nasir Djamil
mengapresiasi terobosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyaring wakil rakyat yang nantinya duduk di DPR maupun DPRD bersih dari korupsi.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil dalam kegiatan sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang dikenal dengan sebutan Empat Pilar Kebangsaan di Kota Langsa, jumat, (30/6/2023).
“Saya pribadi mendukung Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba untuk menjadi calon anggota legislatif,” kata Nasir Djamil.
Nasir menilai bila tidak pantas ada anggota DPR dan DPRD yang mengkhianati amanat rakyat lagi-lagi diberi kesempatan menjadi calon legislatif (caleg) karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Dalam keterangannya, Nasir menjelaskan bahwa KPU telah mengunggah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mana pada Pasal 7 ayat (1) huruf h tertulis, Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” ujarnya.
Dengan demikian–kata Nasir– ada tiga tindak pidana yang masuk kualifikasi larangan pencalegan. Hal itu karena dua alasan, pertama perbuatan itu memang tindak pidana dan kedua tindakannya membawa dampak kerusakan yang besar.
Pada kesempatan itu, Nasir menghimbau agar tidak ada tempat bagi pelaku tindakan kriminal seperti Narkoba, kejahatan seksual termasuk korupsi di partai politik, terutama dalam hal kesempatan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2024 mendatang.
“Tidak lebih istimewa korupsi itu daripada narkoba dan kejahatan seksual. Ketiganya sama-sama jahat dan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi parpol tidak perlu memberi kesempatan pada mereka (mantan napi korupsi) untuk bisa nyaleg,” demikian Nasir. []











