Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Iran Larang Festival Film Usai Pasang Poster Aktris Tak Berhijab

Admin1 by Admin1
24/07/2023
in Internasional
0
Iran Larang Festival Film Usai Pasang Poster Aktris Tak Berhijab

Sebuah festival film di Iran dilarang digelar imbas memasang poster yang menampilkan seorang aktris tidak mengenakan hijab. (via REUTERS/WANA NEWS AGENCY)

Jakarta – Sebuah festival film yang digelar di Iran dilarang untuk digelar imbas memasang poster promosi yang menampilkan seorang aktris tidak mengenakan hijab.

Festival film tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Film Pendek Iran (ISFA) yang rencananya bakal diadakan pada September mendatang.

“Menteri Kebudayaan secara pribadi telah mengeluarkan perintah untuk melarang Festival Film ISFA edisi ke-13, setelah menggunakan foto seorang wanita tanpa jilbab di posternya yang melanggar hukum,” kata kantor berita IRNA, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (22/7).

ISFA mengeluarkan poster promosi yang memasang wajah aktris Iran bernama Susan Taslimi, dari film The Death of Yazdguerd (1982).

Larangan digelarnya festival film ini hanya beberapa minggu setelah polisi moral Iran semakin gencar melakukan razia terhadap perempuan yang tak memakai jilbab atau kerudung. Ini mengikuti demo protes masyarakat soal aturan berpakaian ketat bagi wanita.

Menurut media pemerintah Iran, IRNA, patroli “mengacu pada peradilan” bagi mereka yang melanggar aturan sejak revolusi Islam 1979.

Sejumlah foto yang beredar di media sosial juga memperlihatkan polisi moral Iran, termasuk petugas perempuan yang mengenakan cadar hitam, menangkap kaum sesamanya yang tidak mengenakan kerudung. Para petugas juga terlihat mencaci maki mereka yang ditangkap.

Patroli ini menjadi yang terbaru setelah polisi Iran menghentikan razia serupa menyusul protes besar-besaran yang dipicu kematian Mahsa Amini pada September 2022 lalu. Amini, perempuan 22 tahun, tewas dalam penahanan polisi moral Iran.

Amini ditangkap polisi moral akibat melanggar aturan berpakaian dengan tak mengenakan kerudung sesuai aturan.

Sejak protes terjadi, polisi moral Iran hanya mengandalkan pemasangan kamera CCTV di tempat publik untuk menciduk setiap perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Polisi moral Iran juga mengancam para pengusaha akan menutup bisnis mereka jika kedapatan ada staf dan karyawan yang melanggar aturan berpakaian.

Di Iran, aturan berpakaian khususnya terhadap perempuan ini telah berlaku sejak 1979. Para pelanggarnya akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua bulan.

Para penguasa religius Iran dengan keras membela aturan berpakaian dan menganggap hijab sebagai revolusi Islam yang membawa Iran ke tampuk kekuasaan.

Namun, dengan banyaknya warga Iran yang menuntut adanya perubahan, pengadilan Iran mengusulkan RUU “Dukungan untuk Budaya Mengenakan Jilbab dan Kesucian” pada Mei lalu

Meski niatnya “meringankan hukuman”, RUU ini tetap memicu perdebatan sengit di dalam negeri.

RUU itu mengusulkan pengetatan hukuman dan denda bagi “siapa pun yang melepas cadar mereka di tempat umum atau di dunia maya”. Meski begitu, dikutip i24News, RUU itu mencabut penerapan hukuman penjara bagi para pelanggar.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Safaruddin Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Abdya

Next Post

Kejagung Periksa Airlangga Hari Ini soal Kasus Korupsi CPO

Next Post
Menko Airlangga Soroti Rendahnya Vaksinasi di Aceh hingga NTB

Kejagung Periksa Airlangga Hari Ini soal Kasus Korupsi CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com