Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRK Banda Aceh Finasisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Admin1 by Admin1
31/07/2023
in Nanggroe
0
DPRK Banda Aceh Finasisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan finalisasi dan penandatanganan kesepakatan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi daerah.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyampaikan lahirnya qanun ini berdasarkan arahan dari pemerintah Pusat ke semua daerah kabupaten, kota dan provinsi untuk memiliki payung hukum terkait dengan retribusi dan pajak yang dikelola oleh pemerintah kota, kabupaten dan Provinsi ini.

Dalam Raqan ini DPRK mencoba semaksimal mungkin untuk bisa mengakomodir semua aspek masukan untuk kesempurnaan qanun nantinya. Targetnya bagaimana payung hukum dan ketegasan hukum untuk pengutipan dari pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh bisa tertata dengan baik.

”Alhamdulillah untuk provinsi Aceh kita pertama yang telah menyelesaikan pembahasan raqan ini, mudah mudahan ini bisa berjalan dengan maksimal,” kata Tati Meutia Asmara di Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (31/07/2023).

Kemudian tambah Tati Meutia dalam tataran teknis lapangan nantinya Raqan ini akan dikuatkan pemerintah Kota Banda Aceh melalui Perwal, yang diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum Qanun ini diberlakukan.

”Setelah menyelesaikan tahap pembahasan, penyelesaian dari pada rapat dengar pendapat raqan ini akan ditindaklanjuti dari bagian hukum pemerintah kota dan diteruskan proses fasilitasi ke bagian hukum provinsi dan selanjutnya akan dievaluasi oleh kementerian dalam negeri,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Banleg Dr Musriadi menurutnya dasar dari penetapan Raqan ini bertujuan untuk melaksanakan amanah dari Undang – Undang terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

”Untuk meoptimalkan terhadap pungutan pajak retribusi sebagai komponen Pendapatan Daerah (PAD) yang memiliki kondribusi besar dan juga membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” kata Dr Musriadi.

Tentu tambanya denga lahirnya landasan hukum berupa qanun tentang pajak dan retribusi ini akan menjadi sebuah acuan dan patokan pemerintah. Dimana DPRK menjalankan fungsi legislasi memproduksi qanun, meletakkan pondasi.

Terkait persoalan bagaiman implementasi terhadap regulasi qanun ini tentu nantinya dikuatkan lagi dengan peraturan walikota, baik itu dalam menentukan tarif dan terkait pesoalan teknis lainnya.

”Tugas kami selanjutnya mengawasi terhadap bagaimana kebijakan pemerintah sehingga qanun ini akan mejadi sebuah model baru di Banda Aceh sehingga pendapatan pemerintah ini akan terkontrol dengan bagus dan komperensif,” tutur Politisi PAN itu. []

Previous Post

Seluruh Jemaah Haji Aceh Telah Kembali ke Tanah Air

Next Post

Konsolidasi Demokrat, Ketua DPC Aceh Tamiang: Target 2 Kursi Perdapil

Next Post
Konsolidasi Demokrat, Ketua DPC Aceh Tamiang: Target 2 Kursi Perdapil

Konsolidasi Demokrat, Ketua DPC Aceh Tamiang: Target 2 Kursi Perdapil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Lagi, Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Sinabang

15/06/2026
Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

15/06/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

15/06/2026
Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

15/06/2026
Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026

Terpopuler

DPRK Banda Aceh Finasisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRK Banda Aceh Finasisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

31/07/2023

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com