Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Periksa KIP Aceh Terkait PAW PPK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/08/2023
in Nanggroe
0
DKPP Periksa KIP Gayo Lues Terkait Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Perkara ini diadukan oleh Maimun, Saifulloh, Musliadi dan Iskandar Agani (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur) sebagai Pengadu I sampai IV.

Para Pengadu mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Nurmi, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu I sampai V. Serta mengadukan Taufik Amril Sitompul (Kasubbag Hukum dam SDM KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.

Para Teradu didalilkan tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait proses penggantian antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Indra Makmu.

Iskandar selaku Pengadu IV menduga bahwa KIP Aceh Timur tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap cadangan nomor urut enam dan tujuh calon Pengganti Antar Waktu PPK di Kecamatan Indra Makmu.

“KIP Aceh timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” ungkap Iskandar.

Jawaban Teradu

Nurmi (Teradu IV) mewakili para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Timur telah berdasarkan banyak pertimbangan dan mengedepankan objektifitas kelembagaan.

Ia menerangkan alasan tidak memilih calon pengganti antar waktu nomor urut satu (peringkat 6) dan dua (peringkat tujuh) menjadi pengganti antar waktu PPK Kecamatan Indra Makmu karena keduanya telah ikut tergabung sebagai Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam wilayah kerja Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh TImur.

“Beban kerja dan tanggung jawabnya nanti akan menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan juga,” terang Nurmi.

Kepada Majelis, Nurmi juga menjelaskan KIP Aceh Timur tidak melakukan kalrifkasi faktual terhadap kedua calon Pengganti Antar Waktu karena masih membutuhkan tenaga dan peran keduanya dalam proses Tahapan Pemilu.

“Karena pada saat itu Aceh Timur sedang dihadapkan dua tahapan krusial yaitu, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Verifikasi Faktual Kedua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Teuku Kemal Pasha (unsur masyarakat) dan Agus Syahputra (unsur Panwaslih).

Previous Post

Untuk Kebutuhan Tenaga Kerja Profesional ke Luar Negeri, PT. ABP Buka Cabang di Aceh

Next Post

Panwaslih Hadirkan 35 Generasi Muda Aceh dalam Kegiatan  P2P 2023

Next Post
Panwaslih Hadirkan 35 Generasi Muda Aceh dalam Kegiatan  P2P 2023

Panwaslih Hadirkan 35 Generasi Muda Aceh dalam Kegiatan  P2P 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com