Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Periksa KIP Aceh Terkait PAW PPK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/08/2023
in Nanggroe
0
DKPP Periksa KIP Gayo Lues Terkait Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Perkara ini diadukan oleh Maimun, Saifulloh, Musliadi dan Iskandar Agani (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur) sebagai Pengadu I sampai IV.

Para Pengadu mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Nurmi, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu I sampai V. Serta mengadukan Taufik Amril Sitompul (Kasubbag Hukum dam SDM KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.

Para Teradu didalilkan tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait proses penggantian antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Indra Makmu.

Iskandar selaku Pengadu IV menduga bahwa KIP Aceh Timur tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap cadangan nomor urut enam dan tujuh calon Pengganti Antar Waktu PPK di Kecamatan Indra Makmu.

“KIP Aceh timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” ungkap Iskandar.

Jawaban Teradu

Nurmi (Teradu IV) mewakili para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Timur telah berdasarkan banyak pertimbangan dan mengedepankan objektifitas kelembagaan.

Ia menerangkan alasan tidak memilih calon pengganti antar waktu nomor urut satu (peringkat 6) dan dua (peringkat tujuh) menjadi pengganti antar waktu PPK Kecamatan Indra Makmu karena keduanya telah ikut tergabung sebagai Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam wilayah kerja Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh TImur.

“Beban kerja dan tanggung jawabnya nanti akan menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan juga,” terang Nurmi.

Kepada Majelis, Nurmi juga menjelaskan KIP Aceh Timur tidak melakukan kalrifkasi faktual terhadap kedua calon Pengganti Antar Waktu karena masih membutuhkan tenaga dan peran keduanya dalam proses Tahapan Pemilu.

“Karena pada saat itu Aceh Timur sedang dihadapkan dua tahapan krusial yaitu, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Verifikasi Faktual Kedua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Teuku Kemal Pasha (unsur masyarakat) dan Agus Syahputra (unsur Panwaslih).

Previous Post

Untuk Kebutuhan Tenaga Kerja Profesional ke Luar Negeri, PT. ABP Buka Cabang di Aceh

Next Post

Panwaslih Hadirkan 35 Generasi Muda Aceh dalam Kegiatan  P2P 2023

Next Post
Panwaslih Hadirkan 35 Generasi Muda Aceh dalam Kegiatan  P2P 2023

Panwaslih Hadirkan 35 Generasi Muda Aceh dalam Kegiatan  P2P 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

10/07/2026
MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

09/07/2026
Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

09/07/2026
139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

09/07/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

09/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Petani Pokat,Kopi Dan Durian Sawang Sambangi Kediaman Bupati Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com