TAKENGON – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024, dan guna mengembangkan pengawasan partisipatif dikalangan generasi muda, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) tingkat Provinsi Aceh tahun 2023 di Takengon, Aceh Tengah.
Dalam kegiatan ini, Panwaslih Aceh mengundang 35 generasi muda Aceh yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh. 35 peserta tersebut adalah perwakilan dari setiap Kabupaten/Kota yang terpilih dan pernah mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar dan menengah, baik secara luring maupun daring.
Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Hotel Bayu Hill, Takengon, Aceh Tengah, selama tiga hari yakni dari tanggal 28-30 juli 2023.
P2P dibuka langsung oleh Maitanur, S.Pd., M.M. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh.
Selama melaksanakan P2P peserta dibekali pengetahun tentang kepemiluan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawasan pemilu partisipatif sendiri didasarkan pada pengertian partisipasi politik. Menurut Herbert McClosky, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat dalam mengambil bagian dari proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak, dan terlibat dalam pembentukan kebijakan langsung.
P2P bertujuan melaksanakan fungsi Pendidikan bawaslu RI, meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, sarana Pendidikan pemilu bagi masyarakat, pembentukan pusat Pendidikan pengawasan pemilu yang berkesinambungan bagi masyarakat, serta menciptakan kantong-kantong atau simpul-simpul pengawasan disemua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia.
Peserta dibekali mengenai mekanisme penegakkan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu yang di sampaikan oleh Sri mulyani, S.H selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, dengan dasar hukum yang berkaitan yakni UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilu dan Perbawaslu nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu.
Dalam pembahasan kepemiluan, Cut Asmaul Husna, S.Ag, M.M. salah satu narasumber dalam P2P juga menyinggung mengenai hak perempuan di ruang politik. Penegasan hak politik perempuan dibuktikan dengan telah diretifikasinya konvensi hak-hak politik perempuan. Ketentuan dalam konvensi PBB tentang hak-hak politik perempuan menjelaskan bahwa (1) perempuan berhak untuk memberikan suara dalam semua pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan laki-laki tanpa suatu diskriminasi. (2) perempuan berhak untuk dipilih bagi semua badan yang dipilih secara umum, diatur oleh hukum nasional dengan syarat-syarat yang sama dengan laki-laki tanpa ada diskriminasi. (3) perempuan berhak untuk memegang jabatan publik dan menjalankan semua fungsi publik, diatur oleh hukum nasional dengan syarat-syarat yang sama dengan laki-laki tanpa ada diskriminasi. Mengenai hal diatas juga berkaitan dengan “Perempuan sebagai tiang Negara, apabila wanitanya baik maka negara akan baik, dan apabila Wanita rusak, maka negarapun akan ikut rusak” begtulah ungkapan pepatah yang menunjukkan bahwa Wanita berperan penting dalam membina keutuhan dan kinerja system dalam suatu Negara, Bangsa dan Daerah.
Selanjutnya, tidak kalah menarik juga pengetahuan yang disampaikan oleh Ramzi Murziqin, S.H., M.A.selaku Narasumber P2P kepada para peserta mengenai Pembangunan Karakter Pengawas Partisipatif.
Dalam pemaparannya Ramzi Murziqin juga menyinggung peran masyarat dalam pengawasan pemilu. Peran masyarat dalam pemilu yakni, memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat; memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya; mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik; serta mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.
Dalam peran masyarakat terhadap pemilu yang dijelaskan oleh Ramzi Murziqin berbarengan juga dengan resiko ketidakterlibatannya masyarakat dalam pengawasan pemilu, diantaranya resiko terhadap pemilu yakni menghasilkan konflik kekerasan dan hilangnya kepercayaan; resiko terhadap demokrasi yakni terjadi arus balik dari demokrasi menuju tirani baru, dan apatisme terhadap demokrasi; dan resiko terhadap masa depan bangsa yakni lemahnya kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan, legitimasi politiknya dipertanyakan, dan melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum yang demokratis.
Harapan dari kegiatan P2P ini, peserta mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan penggerak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu di daerahnya masing-masing. Serta program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”
Oleh Sartika Rahayu. Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan peserta SKPP dan P2P perwakilan Kabupaten Simeulue.










