Singkil – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2022 atas kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS an. Hsn belum sepenuhnya di setor kembali ke kas daerah setempat, Jum’at, 1/9/2023.
PNS an. Hsn merupakan seorang guru di Kabupaten Aceh Singkil yang telah meninggal dunia sejak 11 Januari 2019. Namun gaji dan tunjangan masih tetap di bayarkan hingga bulan Maret 2023.
“Namun demikian, gaji dan tunjangan masih tetap dibayarkan hingga bulan Maret 2023 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp244.877.783,00 dan telah disetorkan sebesar Rp71.149.666,00 sehingga terdapat sisa yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp153.728.117,00,” sebagaimana dikutip media ini dari LHP BPK nomor : 11.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023.

Diketahui informasi yang di himpun wartawan dari LHP BPK tersebut bahwa temuan kelebihan bayar atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 bukan hanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayana Kabupaten Aceh Singkil, namun ada di lingkungan SKPK lain. Namun yang berhasil di mintai konfirmasi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil melalui bendahara dinas tersebut.
Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Irwansyah ketika dikonfirmasi mengatakan temuan tersebut telah di cicil namun masih ada sekitar seratusan lagi yang belum lunas dan pertengahan bulan 9 lunas.
“Sudah di cicil. Pertengahan bulan 9 alhamdulillah lunas dan mencari tau ahli waris,” Kata Irwansyah melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Jum’at, 1/9/2023 (malam)
Ketika di tanya awak media berapa Rupiah lagi yang belum di setor ke Kas daerah? Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Irwansyah mengatakan, “Sekitar seratusan”.
“Nunggu keluarga nyo dak nampak,” lanjut dikatakan Irwansyah.
Namun dari percakapan singkat tersebut masih belum diketahui pasti makna kata dari, “Sekitaran seratusan” dimaksud, apakah seratusan juta atau seratusan ribu?
Lalu awak media ini mencoba menanyakan kembali guna memperoleh informasi yang jelas agar publik mengetahui berapa nilai dan besaran temuan BPK tersebut yang belum di setor ke kas daerah, namun hingga berita ini di muat, pesan WhatsApp wartawan masih belum di balas.
Diketahui, “Gaji dan tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut selanjutnya digunakan terlebih dahulu untuk membiayai kebutuhan kantor. Sedangkan gaji dan tunjangan Sdri. Hsn yang masih dibayarkan mulai bulan Juni 2020 s.d. Maret 2023 dipegang dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan periode 2021 s.d. 2023. Gaji dan tunjangan tersebut juga digunakan terlebih dahulu untuk membiayai kebutuhan kantor. Keterangan lebih lanjut diketahui bahwa atas sisa kelebihan pembayaran tersebut, kedua Bendahara menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” sebagaimana di tulis pada LHP BPK nomor : 11.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023.
Hingga berita ini di muat media ini masih menunggu konfirmasi berapa Rupiah kelebihan bayar tersebut belum di kembalikan ke kas daerah serta akan menelusuri informasi terkait untuk kebutuhan kantor seperti apa sehingga menyebabkan digunakannya gaji seorang guru (PNS) yang sudah meninggal dunia?
Reporter : AA











