KUTACANE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara kembali meringkus tersangka pencurian sepeda motor.
Tersangka tersebut berinisial SDH, 40 tahun, warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam.
Pelaku diduga melakukan pencurian sepedamotor (Curanmor) di Desa Pasar Puntung, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin 2Oktober 2023 Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H mengatakan pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, korban melihat sepeda motor yang dikendarainya sudah tidak berada di tempat yang dia parkirkan.
Merasa curiga karena sepeda motornya tak ada di parkiran, maka ia langsung melaporkankannya ke Polsek terdekat.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyidikan, pada Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap SDH yang diduga sebagai tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/113/VII/2023/Sek smd/Polres Agara/Polda TGL 14 Juli 2023,” ujarnya.
Dalam penangkapan terhadap tersangka SDH diamankan barang bukti sepeda motor honda jenis PCX. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana











