BLANGPIDIE – Jalan 30 di sepanjang pesisir Kecamatan Babahrot dan Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu segera diambil alih kewenangan oleh Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Tgk Mustiari alias Musudong, Imuem Tentra KPA Wilayah 013/Blangpidie pada awak media, Sabtu (21/10/2023).
“Dengan di ambil alih kewenangan jalan 30 oleh Provinsi, maka kami sangat yakin proses pembangunan jalan tersebut akan sangat cepat, maksimal dalam jangka waktu 5 tahun tuntas,” ungkap Musudong.
Lanjutnya, Apabila jalan 30 itu masih kewenangan Kabupaten Aceh Barat Daya, dipastikan proses pembangunannya sangat lamban, konon lagi nilai APBK minim.
“Jika proses pengerjaannya jalan tersebut cepat, maka pembangunan serta pertumbuhan daerah juga akan lebih cepat. Karena disepanjang jalan tersebut juga banyak hajat hidup orang banyak,” kata Mustiari.
Selain itu ia juga menuturkan, pembangunan jalan tersebut sinergi dengan cita-cita pembangunan Teluk Surin.
“Jika jalan 30 itu sudah siap, kami yakin akan banyak inspestor yang akan mau menanamkan modal untuk pembangunan Teluk Surin,” pungkas Tgk Mustiari alias Musudong. (Rusman)










