Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jimly Ungkap Saldi Isra-Arief Hidayat Tak Tahan Masalah Internal MK

Admin1 by Admin1
03/11/2023
in Nasional
0
Jimly Ungkap Saldi Isra-Arief Hidayat Tak Tahan Masalah Internal MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat diklaim disebut tak kuat dengan kondisi internal MK. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan di internal MK.

Hal itu, kata Jimly, terlihat dalam penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Jimly mengatakan permasalahan terkait itu menjadi alasan beberapa pihak melaporkan Arief dan Saldi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK. Pelapor, kata Jimly, menilai keduanya lebih banyak melibatkan pernyataan yang emosional saat menyampaikan dissenting opinion.

Selain dalam penyampaian dissenting opinion, Jimly menyebut dalam beberapa wawancara dengan media, Arief juga memperlihatkan ketidakuatannya dengan permasalahan internal MK.

Dia pun merasa tradisi penyampaian dissenting opinion yang baik harus dibangun.

“Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yg baru. bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion. Supaya jangan berlebihan,” ujarnya.

MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan itu disetujui oleh tiga hakim Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Dua hakim lain yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Mereka ingin ketentuan lebih spesifik bahwa hanya gubernur yang berhak untuk mendaftar meski belum 40 tahun.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lagi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan dissenting opinion.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.

Usai putusan itu keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Tiga Kelompok Islam Mulai Serbu Israel

Next Post

Cak Imin Respons Peringatan Mardani PKS soal Amien Rais Syndrome

Next Post
Sutiyoso Hingga Eks Wakil Panglima TNI Kumpul di Rumah Cak Imin

Cak Imin Respons Peringatan Mardani PKS soal Amien Rais Syndrome

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com