Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Politisi PSI Aceh, Al Qudri: DOKA 60:40 Untuk kepentingan Daerah dan Rakyat

Admin1 by Admin1
18/11/2023
in Nanggroe
0
Politisi PSI Aceh, Al Qudri: DOKA 60:40 Untuk kepentingan Daerah dan Rakyat

Banda Aceh – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Aceh, Al Qudri STP secara tegas menolak wacana skema pembagian dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dari 60:40 persen menjadi 80:20 persen. Hal ini dikarenakan Aceh sebagai daerah termiskin di Sumatera membutuhkan skema untuk pemerataan pembangunan, bukan pemusatan anggaran pembangunan ke provinsi.

“Pembagian DOKA 60:40 persen itu sudah lumayan bagus, dimana 60 % dikelola provinsi 40 % dikelola kabupaten/kota. Sebenarnya lebih bagusnya lagi 40 persen dikelola provinsi 60 persen dikelola kabupaten/kota, atau 50:50. Jika 80 persen dikelola provinsi dan 20 persen kabupaten/kota maka ini berpotensi terjadinya ketidak adilan dalam pembangunan di Aceh,” ungkap Sekretaris DPW PSI Aceh, Al Qudri STP.

Menurut Al Qudri, bicara kebutuhan pembangunan pemerintah kabupaten/kota tentunya jauh lebih paham apa yang dibutuhkan rakyatnya ketimbang provinsi.

“Jadi, kami minta Pak Pj Gubernur untuk tetap komit mempertahankan pembagian otsus 60:40% apapun itu konsekuensinya. Ini demi kepentingan rakyat-rakyat di daerah,” ujarnya.

Al Qudri menambahkan, Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mengujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian Konflik Bersenjata yang menginginkan Pemisahan Diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menyebutkan, sesuai Pasal 34 Ayat 3 Huruf C angka 2 Undang – Undang No 35 Tahun 2008 yaitu “Dana Otsus ditujukan terutama untuk Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan”.

“Jadi, dana otsus ini harus dimaksimalkan hingga ke kabupaten/kota, jangan malah ditarik dan ditumpuk dalam jumlah besar ke provinsi pula. Lagi-lagi kami tegaskan, kami PSI menolak wacana DPRA dan TAPA untuk melakukan skema pembagian otsus 80:20% karena berpotensi akan merugikan daerah-daerah dan rakyat. Apalagi pasca pandemi kondisi fiskal hampir semua kabupaten/kota sangat memprihatinkan, jika persentase pengelolaan doka dikurangi maka dampaknya akan sangat serius,”paparnya.

Menurut Politisi Partai yang dikomandoi anak bungsu Presiden Jokowi itu, pihaknya akan siap pasang badan demi membela kepentingan rakyat dan daerah. Dana Otsus itu dana kasih sayang Pemerintah Pusat kepada rakyat Aceh yang jangan sampai hanya dinikmati segelintir elit di provinsi saja, dan hanya meninggalkan duka bagi rakyat.

“Pj Gubernur harus ingat bahwa pembangunan harus diwujudkan dengan seadil-adilnya berorientasi kepada kepentingan rakyat di daerah-daerah. Pembagian 60:40% saja, persentase kemiskinan di Aceh masih tinggi, apalagi jika ditarik lebih besar persentase anggarannya ke provinsi bisa jadi angka kemiskinan ini semakin tak terbendung. Jadi, Pj Gubernur kami minta untuk konsisten dan berpegang teguh agar pembagian otsus itu tetap 60:40 atau jika perlu ditambah lagi plot untuk kabupaten/kota sehingga dapat merangsang lebih cepat pertumbuhan pembangunan,”lanjutnya.

Al Qudri juga berkomitmen jika PSI mendapatkan kursi mewakili Aceh, dirinya akan memperjuangkan agar otsus Aceh dapat ditingkatkan.

“PSI komit mendukung agar otsus Aceh dapat ditingkatkan dan dimaksimalkan manfaatnya untuk masyarakat di daerah-daerah. Jika PSI Aceh memiliki wakil di DPR RI, otsus Aceh ini akan menjadi prioritas untuk kita suarakan,” tegas Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 itu.

Previous Post

Krak, Karateka Aceh Kembali Ukir Prestasi di Ajang Kejurnas

Next Post

585 Atlet Panahan Berjuang Lolos PON 2024 di Aceh-Sumut

Next Post
585 Atlet Panahan Berjuang Lolos PON 2024 di Aceh-Sumut

585 Atlet Panahan Berjuang Lolos PON 2024 di Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

07/09/2026
Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

07/09/2026
Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

07/09/2026
SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

07/09/2026
Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Politisi PSI Aceh, Al Qudri: DOKA 60:40 Untuk kepentingan Daerah dan Rakyat

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com