Jakarta – Pengemudi mobil Satpol PP berinisial AH (44) ditetapkan jadi tersangka kecelakaan yang menewaskan satu pengendara sepeda motor di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Sopir AH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Edy menjelaskan berdasarkan perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas. Ancaman (pidana) maksimal, 6 tahun,” jelasnya.
Insiden kecelakaan maut itu terjadi terjadi pada Jumat (24/11) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kecelakaan itu, 1 pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian. Sementara itu 1 pengendara lainnya dan 5 penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.
Kecelakaan ini berawal saat mobil Satpol PP yang dikendarai AH (44) membawa anggota Pol PP lainnya, yakni UP (53), AK (53), S (40), BK (50), dan GS (42), melaju di Jalan Yos Sudarso, Wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketika itu, mobil Satpol PP yang dikendarai oleh AH hendak mendahului kendaraan di depan dari arah kanan. Namun saat hendak menyalip itulah, kata dia, mobil Satpol PP justru oleng dan menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya.
“Oleng ke kanan dan ke kiri menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha fino pengendara saudara T dan kendaraan sepeda motor honda vario pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan pengakuan AH, Edy mengatakan, usai menyalip kendaraan tersebut sang sopir seketika panik sehingga otomatis banting stir dan menabrak dua pengendara di di depannya.