Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPAI dan Kemenag Aceh Cegah Pernikahan Anak Usia Dini

Admin1 by Admin1
01/12/2023
in Nanggroe
0
KPAI dan Kemenag Aceh Cegah Pernikahan Anak Usia Dini

BANDA ACEH – Kepala Kanwil Kemenag Aceh, dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Urusan Agama Islam DR H Mukhlis MPd mendampingi Ketua Komisi Perlindungan  Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, SPd I, MSi bersama tim, dalam agenda Pengawasan pencegahan perkawinan  usia anak di Provinsi Aceh, melalui pertemuan lintas sektor di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis 30 November 2023.

Hadir terlibat dalam pertemuan interaktif ini, Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh, Hakim Mahkamah Syariyah Aceh, Kakankemenag Kota Banda Aceh,  Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga Aceh (Puspaga Aceh), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Sejumlah Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Pengawas di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Kakanwil menyambut baik hadirnya KPAI dalam melakukan pengawasan pencegahan nikah usia anak. Ia yakin melalui forum ini dapat saling bertukar informasi yang jelas terkait data pernikahan usia anak di Aceh, mengetahui angka pengajuan dispensasi kawin anak, dan angka pernikahan usia anak.

Ai Maryati selaku Ketua KPAI mengungkapkan tingginya angka pengajuan dispensasi kawin di beberapa wilayah dan daerah di Indonesia cukup memprihatikan. Untuk itu penting melakukan penguatan koordinasi lintas sektor, juga keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, termasuk di Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan tegas olehnya.

Dalam dialog KPAI juga membahas pentingnya secara bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan usia anak. Konteks Aceh, Kementerian Agama Provinsi Aceh beserta kabupaten dan kota hingga KUA adalah stake holder perangkat pemerintah yang penting dalam mensosialisasikan serta melaksanakan amanah regulasi negara dalam hal ini Keputusan Menteri Agama No. 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi KUA Kecamatan agar dapat memberi penguatan dalam pencegahan pernikahan usia anak di Provinsi Aceh, dan Mahkamah Syariyah  selaku pelaksana implementasi PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Melalui pertemuan ini ia bermaksud menggali informasi mengenai sejauh mana Implementasi Keputusan Menteri Agama No. 758 Tahun 2021 dan PERMA No.5 Tahun 2019 tersebut.

“Ini penting dilakukan pasca penetapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” tutur Ai Maryati.

Sehingga KPAI memandang penting untuk memastikan upaya pencegahan kawin anak dilakukan dengan sinergis lintas sektor baik oleh aparat pemerintah dan juga tokoh agama, adat dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, KPAI juga melakukan pengawasan lapangan melalui instrumen yang telah disiapkan kepada sejumlah kepala satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Ia katakan ini dilakukan guna memastikan bahwa kerja tugas negara dan kewajiban semua melaksanakan perlindungan terhadap anak Indonesia berjalan baik di setiap sektor  termasuk di satuan pendidikan madrasah. Sekolah dan madrasah harus menjadi ruang belajar yang nyaman, aman, menyenangkan dan mencerdaskan bagi anak-anak didik, bebas dari kekerasan fisik, mental, emosional dan spiritual. []

Previous Post

Mensos Risma Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Tenggara

Next Post

Penganugerahan UI Greenmetric se-Indonesia 2023, UIN Raden Fatah Borong Penghargaan

Next Post
Penganugerahan UI Greenmetric se-Indonesia 2023, UIN Raden Fatah Borong Penghargaan

Penganugerahan UI Greenmetric se-Indonesia 2023, UIN Raden Fatah Borong Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026
Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

16/08/2026
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

16/08/2026
Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

KPAI dan Kemenag Aceh Cegah Pernikahan Anak Usia Dini

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com