Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Bungkam Jelang Pemeriksaan Kasus SYL

Admin1 by Admin1
06/12/2023
in Nasional
0
Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Bungkam Jelang Pemeriksaan Kasus SYL

Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta – Komisioner KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12).

Pantauan CNNIndonesia.com, Firli turun dari mobil Innova hitam di lobi Bareskrim Polri sekira pukul 09.15 WIB. Firli yang menggunakan kemeja berwarna biru dongker dan masker putih tidak berbicara apapun kepada awak media.

Didampingi sejumlah ajudan, Firli langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (1/12) kemarin, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan total terdapat 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

Arief menyebut salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli. Dalam kasus ini penyidik sebelumnya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Arief menyebut penyidik juga turut mendalami peristiwa pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji.

“Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital,” jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

“Karena belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Jokowi Resmikan RSUP Ben Mboi Kupang, RS Terbesar di Indonesia Timur

Next Post

‘Ramalan’ Erdogan soal Akhir Buruk Netanyahu, ‘Si Tukang Jagal Gaza’

Next Post
Turki Peringatkan Suriah Tak Langgar Gencatan Senjata

'Ramalan' Erdogan soal Akhir Buruk Netanyahu, 'Si Tukang Jagal Gaza'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026
MTs Ruhul Qur’ani Sabet Gelar Juara Umum APRESIASI Madrasah Aceh Barat 2026

MTs Ruhul Qur’ani Sabet Gelar Juara Umum APRESIASI Madrasah Aceh Barat 2026

02/10/2026
Mahasiswa PPG BK Gelar Pengabdian di LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Banda Aceh

Mahasiswa PPG BK Gelar Pengabdian di LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Banda Aceh

02/10/2026
Persediaan Hewan Kurban di Aceh Timur Capai 2.428 Ekor

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

02/10/2026
Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

02/10/2026

Terpopuler

Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Bungkam Jelang Pemeriksaan Kasus SYL

Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Bungkam Jelang Pemeriksaan Kasus SYL

06/12/2023

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com