BIREUEN – Kementrian Agama Kabupaten Bireuen memusnahkan 890 buku nikah, kerena buku nikah tersebut tidak bisa digunakan untuk administrasi pernikahan tahun 2024.
Ratusan buku nikah atau blangko nikah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kemenag Bireuen, Jumat pagi 29 Desember 2023.
Kepala kantor Kemenag Bireuen, Akly, melalui Kasi Bimas Islam, Iskandar, mengatakan, pemusnahan buku nikah tersebut sesuai dengan instruksi kepala kantor wilayah Kemenag Provinsi Aceh.
“Buku nikah tahun 2023, harus dimusnahkan, untuk menjamin tertib administrasi pernikahan di tahun mendatang,” kata Iskandar.
Ia melanjutkan, pemusnahan buku nikah yang tidak dipakai tahun 2023 dilakukan secara serentak di kantor Kemenag Kabupaten/Kota seluruh Aceh.
“Dokumen tersebut dimusnahkan karena kadaluarsa atau rusak, dengan cara dibakar,” bebernya.
Ini juga, katanya, salah satu cara menghindari penyalahgunaan buku nikah. Penghapusan atau pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah disaksikan oleh sejumlah kepala KUA dalam Kabupaten Bireuen dan pegawai kantor Kemenag Bireuen.