Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Timur Tuntut 22 Terdakwa dengan Pidana Mati

Admin1 by Admin1
31/12/2023
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Timur Tuntut 22 Terdakwa dengan Pidana Mati

Kajari Aceh Timur Lukman Hakim. ANTARA/Hayaturrahmah

IDI – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menuntut sebanyak 22 terdakwa dengan pidana mati sejak 2015 hingga 2023.

Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Sabtu, mengatakan, ke 22 terdakwa tersebut merupakan kasus narkotika.

“Dari 22 terdakwa tersebut , sebanyak enam perkara di antaranya yang kami tuntut mati pada 2023 ini,” kata Lukman Hakim didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Teddy Endra Wijaya.

Dia mengatakan terhadap perkara dengan 22 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut semua sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kini, status mereka terpidana hukuman mati karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tinggal menunggu eksekusi saja,” kata Lukam Hakim.

Dia mengatakan penuntutan hukuman mati tersebut untuk memberikan efek jera guna melindungi masyarakat serta menyelamatkan jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, sepanjang 2023 Kejari Aceh Timur juga telah menangani 787 perkara. Dan saat ini ada 258 perkara yang telah di eksekusi, tinggal 529 perkara yang masih ditangani.

Adapun rinciannya pidana umum, sebanyak 254 pra tuntutan, 255 penuntutan, 258 eksekusi, enam perkara pidana mati, delapan perkara restoratif justice.

“Untuk pidana khusus ada enam perkara sedang ditangani yaitu penyelidikan sebanyak dua perkara, penyidikan dua perkara, dan penuntutan dua perkara,” kata Lukman Hakim.

Sumber: antara

Previous Post

Mahfud: TNI-Polri Janji Netral di Pilpres Sesuai Perintah Presiden

Next Post

Fajar Taklukkan Hanter di Final Hut Sparta Cup

Next Post
Fajar Taklukkan Hanter di Final Hut Sparta Cup

Fajar Taklukkan Hanter di Final Hut Sparta Cup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

15/05/2026
Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

15/05/2026
Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

15/05/2026
Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

15/05/2026
Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com