Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

152 Kasus Perceraian di Abdya, Ketua MS Blangpidie Minta Masyarakat Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/01/2024
in Lintas Barat Selatan
0
152 Kasus Perceraian di Abdya, Ketua MS Blangpidie Minta Masyarakat Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

BLANGPIDIE – Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, merilis sedikit banyaknya ada 152 kasus perceraian yang terjadi di Abdya sepanjang tahun 2023.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.HI menyebutkan, penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang melibatkan 129 pasangan, Kamis (04/01/2024).

Selain itu, ada juga kasus meninggalkan salah satu pihak (14 perkara), salah satu pihak dihukum penjara (3 perkara), poligami liar tanpa izin (1 perkara), salah satu pihak cacat badan atau sakit (1 perkara), salah satu pihak murtad atau pindah agama (1 perkara), dan kurangnya belanja atau ekonomi (3 perkara).

“Meskipun jumlah tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 181 kasus, namun kami berharap angka perceraian dapat terus menurun di tahun-tahun mendatang,” kata Nawawi.

Ketua Masya Blangpidie itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari hal-hal yang dapat merusak hubungan suami istri, agar tetap langgeng dan tidak sampai kekasus perceraian.

“Kita memahami bahwa rumah tangga tidak selamanya sunyi dan damai. Kadangkala muncul perbedaan persepsi, bahkan mungkin rasa kecewa karena satu dan lain hal. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan kepada umatnya agar terus berusaha mencintai pasangannya. Suami mencintai istrinya, begitu pun sebaliknya. Sesuai hadis Nabi, “Janganlah seorang Mukmin membenci seorang Mukminah (istrinya). Jika dia merasa tidak senang terhadap salah satu perangainya, maka ada perangai lain yang dia sukai.” (HR Muslim)” ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.HI.

Selain perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie juga menangani perkara-perkara lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti Dispensasi kawin untuk calon pengantin di bawah umur 19 tahun 16 perkara, Perwalian untuk anak yang sudah meninggal orang tuanya 5 perkara, Isbat nikah untuk pasangan nikah yang tidak tercatat 12 perkara, Wali adhol untuk wali yang tidak mau menikahkan 3 perkara, Sengketa kewarisan 2 perkara dan Penetapan ahli waris 24 perkara. (Rusman)

Previous Post

Mengintip Sepotong Surga Di Gampong Sengseng Meukek Aceh Selatan

Next Post

Kabut Super Tebal Selimuti China, Jadwal Penerbangan Molor

Next Post
Kabut Super Tebal Selimuti China, Jadwal Penerbangan Molor

Kabut Super Tebal Selimuti China, Jadwal Penerbangan Molor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Persediaan Hewan Kurban di Aceh Timur Capai 2.428 Ekor

Persediaan Hewan Kurban di Aceh Timur Capai 2.428 Ekor

20/05/2026
MTs Al Zahrah Bireuen Juara Umum ASAC 2026 se-Aceh

MTs Al Zahrah Bireuen Juara Umum ASAC 2026 se-Aceh

20/05/2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

20/05/2026
Rabu, Warga Diminta Waspada Hujan Petir di Banda Aceh

Rabu, Warga Diminta Waspada Hujan Petir di Banda Aceh

20/05/2026
BGN Aceh Bidik Hasil Laut Pidie Jaya untuk Pasok SPPG

BGN Aceh Bidik Hasil Laut Pidie Jaya untuk Pasok SPPG

20/05/2026

Terpopuler

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

19/05/2026

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com