BLANGPIDIE – Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, merilis sedikit banyaknya ada 152 kasus perceraian yang terjadi di Abdya sepanjang tahun 2023.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.HI menyebutkan, penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang melibatkan 129 pasangan, Kamis (04/01/2024).
Selain itu, ada juga kasus meninggalkan salah satu pihak (14 perkara), salah satu pihak dihukum penjara (3 perkara), poligami liar tanpa izin (1 perkara), salah satu pihak cacat badan atau sakit (1 perkara), salah satu pihak murtad atau pindah agama (1 perkara), dan kurangnya belanja atau ekonomi (3 perkara).
“Meskipun jumlah tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 181 kasus, namun kami berharap angka perceraian dapat terus menurun di tahun-tahun mendatang,” kata Nawawi.
Ketua Masya Blangpidie itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari hal-hal yang dapat merusak hubungan suami istri, agar tetap langgeng dan tidak sampai kekasus perceraian.
“Kita memahami bahwa rumah tangga tidak selamanya sunyi dan damai. Kadangkala muncul perbedaan persepsi, bahkan mungkin rasa kecewa karena satu dan lain hal. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan kepada umatnya agar terus berusaha mencintai pasangannya. Suami mencintai istrinya, begitu pun sebaliknya. Sesuai hadis Nabi, “Janganlah seorang Mukmin membenci seorang Mukminah (istrinya). Jika dia merasa tidak senang terhadap salah satu perangainya, maka ada perangai lain yang dia sukai.” (HR Muslim)” ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.HI.
Selain perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie juga menangani perkara-perkara lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti Dispensasi kawin untuk calon pengantin di bawah umur 19 tahun 16 perkara, Perwalian untuk anak yang sudah meninggal orang tuanya 5 perkara, Isbat nikah untuk pasangan nikah yang tidak tercatat 12 perkara, Wali adhol untuk wali yang tidak mau menikahkan 3 perkara, Sengketa kewarisan 2 perkara dan Penetapan ahli waris 24 perkara. (Rusman)