Oleh Zulfikar Syehpeng. Penulis adalah mantan aktivis mahasiswa UIN AR-Raniry Banda Aceh.
Hari ini, masyarakat Aceh diramaikan oleh kabar pencabutan Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disampaikan oleh Gubernur Mualem. Sebagian warga menyambut lega, berharap layanan kesehatan akan kembali normal tanpa pembatasan. Namun sebagian yang lain justru dibayangi kebingungan: apakah Pergub itu benar-benar telah dicabut, atau baru sekadar pernyataan lisan gubernur?
Kebingungan semacam ini sangat wajar. Bagi masyarakat awam, yang paling utama bukanlah istilah hukum atau prosedur administrasi, melainkan satu kepastian sederhana: “Apakah kami masih bisa berobat seperti biasa?”
Di titik inilah kita perlu melihat persoalan ini tidak semata-mata dari sudut politik pemerintahan, tetapi juga dari sisi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak rakyat.
Dalam praktik pemerintahan, pernyataan seorang gubernur memang memiliki pengaruh besar. Ketika gubernur menyampaikan bahwa suatu kebijakan dicabut, birokrasi biasanya segera bergerak menyesuaikan diri. Rumah sakit, dinas kesehatan, dan instansi terkait akan membaca pernyataan itu sebagai instruksi.
Akan tetapi, dalam negara hukum, sebuah peraturan tidak lahir hanya karena ucapan, dan tidak pula lenyap begitu saja karena pernyataan. Kita tentu masih ingat bagaimana pernyataan Mualem saat dilantik sebagai gubernur terkait penggunaan barcode pada pengisian BBM di seluruh SPBU Aceh. Saat itu, sebuah ucapan ternyata tidak serta-merta dapat dilaksanakan secara teknis. Tanpa kepastian hukum, pernyataan hanyalah wacana yang mengambang.
Yang perlu kita pahami, Peraturan Gubernur dibentuk melalui mekanisme resmi: ditandatangani, lalu diundangkan dalam Berita Daerah. Oleh karena itu, pencabutannya pun idealnya menempuh mekanisme yang sama, agar jelas kedudukannya dan tidak meninggalkan kebingungan di tengah masyarakat.
Prosedur ini penting bukan untuk mempersulit pemerintah, melainkan justru untuk melindungi rakyat. Tanpa dokumen pencabutan yang resmi, akan muncul rentetan pertanyaan: sejak kapan aturan dianggap tidak berlaku? Bagaimana status pelayanan yang sedang berjalan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penolakan layanan? Aturan mana yang kini harus dijadikan pedoman? Dan masih banyak lagi.
Apalagi JKA bukan sekadar program administratif biasa. Di balik istilah Pergub itu tersimpan persoalan kesehatan masyarakat yang nyata: ada warga yang sedang sakit, ada keluarga yang berharap memperoleh pengobatan tanpa terbebani biaya. Maka, kejelasan hukum menjadi sangat krusial, agar masyarakat tidak menjadi korban dari ketidakpastian.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa kerap kali terdapat jeda antara keputusan politik dan proses administrasi formal. Bisa jadi gubernur telah memutuskan mencabut suatu kebijakan, tetapi naskah hukumnya masih dalam tahap harmonisasi, penandatanganan, atau pengundangan. Dalam praktik pemerintahan, hal seperti ini memang sering terjadi.
Karena itu, polemik seputar Pergub JKA seharusnya tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan “dicabut atau tidak”, melainkan juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus dikelola dengan komunikasi yang baik dan kepastian hukum yang terjaga. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menerka-nerka nasib hak layanan kesehatannya, hanya karena proses administratif belum dijelaskan secara terbuka.
Pada akhirnya, yang paling dibutuhkan oleh masyarakat Aceh bukanlah perdebatan hukum yang berkepanjangan, melainkan rasa tenang bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dan pemerintah hadir memberikan kepastian. Sebab, hukum yang baik bukan semata-mata tentang aturan yang tertulis, melainkan tentang bagaimana negara sanggup menghadirkan rasa aman bagi segenap rakyatnya.









